Senin, 21 Nopember 2005 10:24:11 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Dilihat dari sudut permanen atau tidaknya, akad diklasifikasikan menjadi tiga : (1). Akad permanen dari kedua belah pihak yakni akad yang terjadi di mana masing-masing dari kedua belah pihak tidak mampu membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan pihak lain. Seperti akad jual beli, sharf, salm, penyewaan dan sejenisnya. (2). Akad non permanen dari kedua belah pihak yakni bahwa salah satu dari kedua belah pihak bila menghendaki bisa membatalkan akad tersebut. Contohnya, syirkah, wikalah, peminjaman, menanam modal dengan sistem qiradh, wasiat dan sejenisnya. (3). Akad permanen dari salah satu pihak namun non permanen pada pihak lain. Seperti penggadaian barang setelah barang di tangan, penjaminan dan sejenisnya. Di antara hukum yang berlaku pada akad permanen adalah tidak ada pilihan (khiyar) yang bersifat selamanya, dan tidak ada pula pembatalan setelah kematian salah satu yang terlibat dalam akad atau keduanya.
Senin, 21 Nopember 2005 07:50:06 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Cacat ini berkaitan dengan objek perjanjian usaha tertentu. Yakni dengan menggambarkan objek perjanjian dengan satu gambaran tertentu, ternyata yang tampak berkebalikan. Seperti orang yang membeli perhiasan berlian, ternyata dibuat dari kaca. Atau orang yang membeli pakaian dari sutera, ternyata hanya dibuat dari katun. Tidak diragukan lagi bahwa kekeliruan semacam ini tentu saja akan mempengaruhi keridhaan, karena faktor perbedaan antara kenyataan dengan hal yang diperkirakan sebelumnya yang seharusnya disenanginya. Bahkan bisa jadi urusannya akan berkembang sehingga perjanjian usaha menjadi gagal total karena objek perjanjian yang hilang. Seperti dua orang yang melakukan perjanjian dalam jual beli emas, ternyata pembeli mendapatkan barang beliannya hanya berupa tembaga. Karena objek perjanjian, yakni emas, tidak ada, maka perjanjian jual beli tersebut gagal karena objek hilang dari perjanjian.
Sabtu, 19 Nopember 2005 22:04:22 WIB
Kategori : Dakwah : Syubhat
Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?". Allah juga telah menjelaskan hikmah di balik adanya hukum potong tangan terhadap pencuri, sebagaimana firmanNya. "(Sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan". Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".
Kamis, 17 Nopember 2005 09:39:25 WIB
Kategori : Alwajiz : Jenazah
Wajib menguburkan mayit walaupun mayit orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika Abu Thalib meninggal: “Pergilah dan uruslah penguburannya.” Adalah sunnah menguburkan jenazah di pekuburan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu menguburkan mayat di kuburan Baqi', sebagaimana yang telah diriwayatkan secara mutawatir dalam beberapa hadits. Dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang Salaf pun bahwasanya ada di antara mereka yang dikuburkan di luar pemakaman, kecuali apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dimakamkan di dalam kamarnya. Dan ini merupakan kekhususan beliau, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, para Sahabat berselisih dalam hal pemakamannya, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam satu hadits yang tidak akan kulupakan, beliau bersabda: "Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang Allah sukai sebagai tempat pemakamannya." Kemudian para Sahabat memakamkannya di tempat tidurnya.”
Rabu, 16 Nopember 2005 09:02:31 WIB
Kategori : Kitab : As-Sunnah
Sebenarnya dasar berfikir mereka hingga membedakan antara ‘aqidah dan ahkam dalam penggunaan hadits ahad sebagai hujjah merupakan dasar pemikiran filsafat yang dimasukkan ke dalam Islam. Tentu saja hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salafush Shalih dan empat Imam madzhab. Pada hakekatnya mereka tidak punya dalil baik dari Al-Qur-an maupun dari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah ini. Adapun ayat-ayat yang mereka jadikan dasar adalah berkenaan dengan orang-orang kafir dan musyrik. Alangkah bodohnya orang yang mengambil ayat sepotong-sepotong kemudian dijadikan hujjah sebagai dasar pemikiran tanpa melihat ayat-ayat lain dan hadits-hadits maupun pendapat para Salafush Shalih. Mereka lakukan yang demikian karena sudah sedemikian jauhnya mereka dari pemahaman Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh para Shahabat Ridwanullah ‘alaihim ajma'in, dan mereka sudah terlalu disibukkan dengan pendapat-pendapat tokoh filsafat dan sekte-sekte sesat. Mereka juga menggunakan riwayat yang menunjukkan bahwa sejumlah Shahabat tidak menggunakan hadits ahad, misalnya saja Abu Bakar yang menolak hadits dari Mughirah mengenai warisan kepada nenek, beliau baru menetapkannya setelah hadits tersebut dikuatkan oleh Muhammad bin Maslamah.
First Prev 266 267 268 269 270 271 272 273 274 275 276 Next Last
