Kamis, 8 Desember 2005 09:26:51 WIB
Kategori : Risalah : Keluarga
Apabila anggota keluarga tidak mau shalat selama-lamanya maka mereka telah kafir, murtad keluar dari Islam. Tidak boleh tinggal bersama mereka tetapi wajib baginya untuk mendakwahi mereka dan mengulang-ngulangnya semoga Allah memberi mereka hidayah. Karena orang yang meninggalkan shalat, kafir berdasar dalil dari kitab, sunnah dan perkataan para sahabat, dan pemikiran yang sehat. Dalam nash-nash tidak menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah mukmin, atau bahwa ia masuk jannah, atau selamat dari neraka atau yang semisalnya yang membolehkan kita untuk mentakwilkan hukum kafir bagi orang yang meninggalkan shalat adalah kufur nikmat, atau kufur yang bukan kekafiran sebenarnya.
Rabu, 7 Desember 2005 08:24:32 WIB
Kategori : Ahkam
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan . Maka terlepaslah beban syariat darinya.
Selasa, 6 Desember 2005 16:08:19 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Karena perjalanan menimbulkan banyak kesulitan, maka Allah membuat beberapa rukhshah dalam ibadah, sebagai kemudahan bagi hamba-hambaNya dan rahmat atas mereka. Di antara rukshah itu ialah diperbolehkannya menjama' bagi orang yang mengadakan perjalanan. Karena boleh jadi dia masuk waktu shalat tapi mengalami satu dua hambatan dalam perjalanannya. Diperbolehkan baginya manjama' shalat Zhuhur dengan Ashar dalam salah satu waktu di antara keduanya, menjama' shalat Maghrib dengan Isya' dalam salah satu waktu di antara keduanya. Semua ini merupakan keluwesan syariat yang dibawa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan kemudahannya, yang berarti merupakan karunia dari Allah, agar tidak ada keberatan dalam agama
Senin, 5 Desember 2005 14:38:56 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Ssama sekali tidak diperbolehkan meinggalkan shalat. Dia wajib shalat sesuai dengan keadaannya, yaitu berwudhu setiap kali mau shalat. Perempuan seperti ini keadaannya sama seperti perempuan yang terus menerus mengeluarkan darah (istihadhah). Dia harus menjaga air kencingnya (semampu dia), misalnya dengan membalut kemaluannya dengan kain atau lainnya. Dan dia harus shalat tepat pada waktunya. Dia masih diperbolehkan shalat sunnah sesuai dengan waktunya. Dia juga boleh menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” Wanita tadi harus mengerjakan shalat yang selama ini dia tinggalkan, sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara menyesali kesalahannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya.
Senin, 5 Desember 2005 08:39:45 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Karena itu, menggunakan tangan kanan untuk menghitung bilangan tasbih lebih utama daripada menggunakan tangan kiri, hal ini sebagai pelaksanaan mengikuti As-Sunnah dan lebih mendahulukan yang kanan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat senang mendahulukan yang kanan dalam mengenakan sandal, memulai langkah dan dalam bersuci serta hal-hal lainnya. Dengan demikian, bertasbih dengan menggunakan tasbeh tidak dianggap bid'ah dalam agama, karena yang dimaksud bid'ah yang terlarang itu adalah bid'ah dalam perkara agama, sedangkan bertasbih dengan menggunakan tasbeh hanyalah merupakan perantara untuk menghitung bilangan dengan tepat. Jadi hanya merupakan perantara yang marjuh. Namun demikian lebih utama menghitung bilangan tasbih dengan menggunakan jari tangan.
Minggu, 4 Desember 2005 07:17:00 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak petunjuk yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya.
First Prev 263 264 265 266 267 268 269 270 271 272 273 Next Last
