R i b a

Senin, 31 Oktober 2005 06:36:30 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli

Apabila enam jenis ini dijual dengan yang sejenisnya seperti emas dengan emas atau kurma dengan kurma, maka haram dilakukan dengan tafadhul (saling dilebihkan) dan haram pula dilakukan dengan cara nasi’ah (ditangguhkan serah terimanya), dan harus ada persamaan dalam timbangan atau takaran dan tidak perlu me-lihat kepada (kualitas) baik dan buruknya, serta harus ada taqabudh (serah terima) di majelis tersebut. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan yang sama dan janganlah engkau melebihkan sebagian atas yang lainnya. Janganlah engkau menjual perak dengan perak kecuali dengan timbangan yang sama dan janganlah engkau melebihkan sebagian atas yang lainnya dan janganlah engkau menjual barang yang ghaib (tidak ada di majelis) dengan barang-barang yang hadir (di majelis).” Dari ‘Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas riba kecuali jika langsung serah terima, gandum dengan gandum riba kecuali jika langsung serah terima dan sya’ir dengan sya’ir riba kecuali jika langsung serah terima dan kurma dengan kurma riba kecuali jika langsung serah terima.”

Muzara'ah

Senin, 31 Oktober 2005 06:32:44 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli

Diriwayatkan dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Dua orang pamanku bercerita kepadaku bahwa dahulu mereka pernah menyewakan tanah di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan memperoleh hasil) dari apa yang tumbuh di atas Arbu’a (yaitu sungai kecil) atau sesuatu yang dikecualikan oleh si pemilik tanah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang akan hal tersebut.” Aku lalu bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana jika (disewakan) dengan dinar atau dirham?” Rafi’ menjawab, “Tidak mengapa jika dengan dinar atau dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang adalah (apabila) orang-orang yang mengerti tentang halal dan haram melihat kepadanya, maka mereka tidak memperbolehkannya karena ada unsur mengadu peruntungan.” Disebutkan juga dari Hanzhalah ia berkata, “Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak? Ia menjawab, “Tidak mengapa dengannya, hanyalah orang-orang di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyewakan dengan imbalan (apa yang tumbuh) di tepian-tepian sungai dan sumber-sumber air serta sesuatu dari pertanian, maka yang sisi (petak) ini hancur dan petak yang lainnya selamat, dan petak yang ini selamat petak yang lain hancur. Dan orang-orang tidak menyewakan tanah kecuali dengan cara ini, oleh karena itulah dilarang. Adapun sesuatu yang jelas dan dijamin, maka tidak mengapa dengannya.”

Shalat 'Ied Di Tanah Lapang Adalah Sunnat

Minggu, 30 Oktober 2005 13:18:42 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya

Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat 'Ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan tertentu. Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram). Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya : Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu 'Athiyyah mengenai perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar keluar (shalat) ke lapangan.

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami, Apakah Suami Berhak Melarang Puasa Syawal?

Minggu, 30 Oktober 2005 13:12:07 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah

Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin sauminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Bagaimana Tata Cara Shalat 'Ied ? Apa Hukum Banyaknya Tempat Shalat 'Ied Di Suatu Daerah ?

Minggu, 30 Oktober 2005 06:30:30 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya

Cara shalat 'Ied yaitu imam berdiri mengimami manusia melakukan shalat dua rakaat. Dimulai dengan takbiratul ihram, setelah itu bertakbir 6 kali, lalu membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Qaf. Pada rakaat ke dua setelah bangkit dari sujud dengan mngucap takbir lalu dilanjutkan dengan bertakbir 5 kali. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qamar. Itulah dua surat yang dibaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat hari raya. Ia juga bisa membaca surat Al-A'la dan Al-Ghasiyah pada rakaat berikutnya. Ketahuilah bahwa ada persamaan dan perbedaan tentang surat yang dibaca pada shalat Jum'at dan shalat hari raya. Persamaannya yaitu jika membaca surat Al-A'la dan Al-Ghasiyah, sedang perbedaannya jika membaca surat Qaf dan surat Al-Qamar pada hari raya,

Musaqah, Ihyaa-ul Mawaat

Minggu, 30 Oktober 2005 06:23:30 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli

Al-Musaqah yaitu menyerahkan pohon tertentu (seperti kurma-pent.) kepada orang yang akan mengurusinya (dengan imbalan) ia mendapatkan bagian tertentu (pula) dari buahnya, seperti se-tengah atau sejenisnya. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma: “Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap lahan di Khaibar dengan imbalan separuh dari tanaman atau buah-buahan hasil garapan lahan tersebut.” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, ia berkata: “Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bagilah pohon kurma antara kami dan sahabat-sahabat kami. Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Maka mereka berkata, ‘Kalian yang merawatnya dan kami bagi buahnya bersama kalian.’ Maka, mereka menjawab, ‘Kami mendengar dan kami taat.’” Al-Mawaat -dengan difat-hah mim dan wau yang ringan- yaitu tanah yang belum dimakmurkan (dibangun). Pemakmurannya diserupakan dengan kehidupan dan menganggurkannya (diserupakan) dengan hilangnya kehidupan. Dan yang disebut dengan ihyaa-ul mawaat adalah seseorang pergi ke suatu tanah yang tidak diketahui ada seseorang yang telah memilikinya, kemudian ia menghidupkannya dengan menyiraminya, bertani, menanami dan membangunnya sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi miliknya.

First  Prev  270  271  272  273  274  275  276  277  278  279  280  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin