Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ?

Kamis, 27 Oktober 2005 07:20:11 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry. Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi.

Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied ? Bolehkah Kita Melarang Wanita Mengerjakan Shalat Ied?

Kamis, 27 Oktober 2005 06:55:05 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya

Sebagian ahlul ilmi yang lain berpendapat, bahwa shalat Ied hukumnya fardhu 'ain seperti halnya shalat Jum'at, maka tidak ada satupun laki-laki mukallaf yang merdeka dan muqim, yang boleh meninggalkannya. Pendapat ini lebih selaras dengan dalil-dalil dan lebih mendekati kebenaran. Dan disunnahkan bagi para wanita untuk menghadirinya dan menyaksikannya dengan tetap berhijab dan tidak mengenakan wewangian. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihaian dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata : "Kami diperintahkan untuk menyuruh keluar (menuju tempat pelaksanaan) shalat Ied, wanita-wanita pingitan yang merdeka dan juga yang sedang haidh, agar mereka (para wanita) menyaksikan kebaikan dan sebagai dakwahnya kaum muslimin".

Membayarkan Zakat Fithri Untuk Saudara Perempuan Dan Zakat Fithri Harus Dibagikan Di Negeri Setempat

Rabu, 26 Oktober 2005 08:05:06 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya. Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.

Rukun-Rukun Puasa, Enam Hal Yang Membatalkan Puasa

Rabu, 26 Oktober 2005 06:43:06 WIB
Kategori : Alwajiz : Puasa

Dan dengannya diwajibkan kafarat yang tersebut dalam hadits berikut: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhua, dia berkata, “Di saat kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, 'Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam binasalah aku.' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membinasakan dirimu?' Dia menjawab, 'Aku telah berhubungan badan dengan isteriku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa Ramadhan.’ Beliau bertanya, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' 'Tidak,' jawabnya. Lalu beliau bertanya lagi: 'Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bertanya lagi, 'Dan apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang miskin?' Dia pun menjawab, 'Tidak.' Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diam, dan di saat kami sedang dalam keadaan seperti itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diberi sekeranjang ‘araq kurma, lalu beliau berkata, 'Mana orang yang bertanya tadi?' Orang itu pun menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!' Laki-laki itu berkata, 'Adakah orang yang lebih miskin dari pada kami wahai Rasulullah?

Saya Seorang Wanita, Memiliki Pelayan Non Muslim, Bolehkah Menjelaskan Kesalahan Agama Mereka ?

Selasa, 25 Oktober 2005 14:13:58 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir

Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja dengan kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama. Saudari memang disyariatkan untuk mengajak mereka masuk Islam dan menjelaskan berbagai kebaikan dalam Islam, menjelaskan kekurangan agama mereka dan kontradiksinya dengan kebenaran. Juga menjelaskan bahwa ajaran Islam itu sudah menghapuskan seluruh syariat yang ada. Islam adalah agama yang benar yang disampaikan oleh Allah kepada para rasul seluruhnya, Namun saudari harus berbicara dalam hal itu berdasarkan ilmu dan keyakinan yang benar. Karena berbicara tentang Allah atau tentang agamaNya tanpa ilmu adalah kemungkaran besar.

Adab-Adab Puasa

Selasa, 25 Oktober 2005 05:58:52 WIB
Kategori : Alwajiz : Puasa

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah." Dan telah terhitung makan sahur walaupun hanya dengan seteguk air, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air.” Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur, sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, setelah itu beliau langsung berangkat shalat. Aku bertanya, ‘Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?’ Dia menjawab, 'Kira-kira sama seperti bacaan 50 ayat.’” Jika adzan telah terdengar dan makanan atau minuman masih di tangannya, maka boleh ia memakan atau meminumnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; “Barangsiapa di antara kalian yang mendengar adzan (Shubuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya."

First  Prev  272  273  274  275  276  277  278  279  280  281  282  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin