Minggu, 15 Januari 2006 07:34:45 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka sebut "sama" (nyanyian). Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Lagipula, tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan para sahabat, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.
Minggu, 15 Januari 2006 05:56:13 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul dan beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul nasyid-nasyid baru dalam masalah i'tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah. Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah dan apa yang telah ditempuh oleh salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka namakan nasyid agamis
Sabtu, 14 Januari 2006 08:40:26 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Para ahli fiqih menegaskan bahwa dianjurkan memberi tenggang waktu antara adzan dan iqamah, untuk memberi kesempatan bagi jama’ah untuk mengerjakan shalat sunnat dan duduk untuk menunggu kehadiran para jama’ah lainnya. Kecuali shalat Maghrib, namun perlu diperhatikan waktu-waktu afdholiyah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu. “Berilah tenggang waktu antara adzan dan iqamah sekedar menunggu orang yang sedang berwudhu hingga selesai wudhunya dengan tenang dan orang yang sedang makan dapat menyelesaikan makanannya dengan tenang” . Departemen urusan Islam, wakaf, dakwah dan bimbingan masyarakat di Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan peraturan baru tentang batas waktu mengumandangkan iqamah shalat jama’ah setelah adzan.
Sabtu, 14 Januari 2006 08:34:27 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Dalam surat ini terdapat bukti-bukti yang sangat banyak dan jelas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kebenaran. Beliau tidak mengajak demi mendapatkan kekuasaan, kehormatan dan jabatan di kalangan kaummnya. Dalam mensikapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para paman beliau terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok yang beriman, berjihad bersama beliau dan tunduk kepada Allah Rabb sekalian alam. Kelompok yang mendukung dan menolong beliau, namun tetap kafir. Kelompok yang ingkar dan berpaling. Mereka ini kafir terhadap agama beliau. Adapun kelompok pertama, seperti Al-Abbas bin Abdul Muthalib dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Hamzah lebih afdhal dari pada Abbas, karena beliau dijuluki sebagai syuhada yang terbaik disisi Allah Azza wa Jalla.
Jumat, 13 Januari 2006 09:02:21 WIB
Kategori : Bahasan : Bai'at
Barang Siapa yang membai'at imamnya dan mengulurkan tangan menjabatnya dengan sepenuh hati maka hendaklah mematuhinya, jika ada imam lain yang muncul ingin merebut imamah darinya maka hendaklah kalian penggal leher orang tersebut. Dalam riwayat lain ; maka penggallah leher orang yang terakhir. Kami tidak mengetahui makna bai'at kecuali ini begitulah ditafsirkan bai'at pada hadis pertama tadi dengan hadis kedua. Jika kita tanyakan kepada kelompok-kelompok hizbiyyah yang menggunakan bai'at-bai'at versi mereka : "Apakah kalian akan menerapkan hadis kedua-- yakni memenggal kepala imam-imam lain yang dibai'at jamaahnya-- diluar kelompok kalian? mereka akan mengatakan tidak. Lantas kita katakan :" Kalau begitu bagaimana kalian membeda-bedakan hadis ini?
Kamis, 12 Januari 2006 09:04:47 WIB
Kategori : Risalah : Orang Tua
Hak seorang ibu sangat besar. Berbakti kepadanya termasuk kewajiban terpenting. Yang saya nasihatkan kepada anda adalah agar tidak usah menikahi wanita tersebut yang tidak diridhai oleh ibu anda. Karena seorang ibu adalah orang yang harus paling didengar nasihatnya. Kemungkinan ibu anda mengetahui akhlak wanita tersebut yang akan membahayakan diri anda. Sementara wanita selain dia masih banyak lagi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya". Tidak diragukan lagi bahwa berbakti kepada ibu termasuk perbuatan takwa, kecuali kalau si ibu bukan termasuk orang yang taat beragama, sementara wanita yang akan dilamar justru yang konsekuen terhadap ajaran agama dan bertakwa.
First Prev 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265 266 Next Last
