Minggu, 22 Januari 2006 08:54:23 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Syariat yang suci ini datang dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terkandung kebaikan dan kemaslahatan, memerangi segala sesuatu yang di dalamnya terkandung kerusakan dan mudharat. Di antaranya, ia menyuruh kepada cinta dan kasih sayang, melarang pemutusan hubungan, permusuhan dan kebencian. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempebolehkan poligami karena kemaslahatan, ketika beberapa wanita berhimpun menjadi istri seorang lelaki, maka tidak jarang terjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka, yang pangkalnya adalah kecemburuan. Karena itulah beliau melarang poligami di antara kerabat, khawatir akan terjadi permusuhan hubungan diantara kerabat. Beliau melarang dua bersaudara dinikahi, begitu pula bibi dari pihak ayah dengan putri saudara laki-laki, putri saudara wanita dengan bibi dari pihak ibu dan lain-lainnya.
Sabtu, 21 Januari 2006 07:29:04 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Termasuk prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mereka membenci para pengekor hawa nafsu dan ahli bid’ah, yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, tidak simpatik kepada mereka, tidak berteman dengan mereka, tidak sudi mendengarkan ucapan mereka, tidak duduk di dalam majelis mereka, tidak berdiskusi atau tukar pikiran dengan mereka, dan tidak mau dialog dengan mereka. Ahlus Sunnah menjaga telinga mereka dari ucapan-ucapan bathil ahlul bid’ah yang terkadang terdengar selintas lalu, kemudian membuat was-was dan merusak. Ahlus Sunnah menjelaskan tentang bahaya bid’ah dan hawa nafsu mereka serta memperingatkan ummat agar berhati-hati terhadap mereka, dan agar ummat tidak menimba ilmu dari mereka. Imam asy-Syathibi (wafat th. 790 H) rahimahullah menjelaskan bahwa dosa ahli bid’ah itu tidaklah satu tingkat, namun tingkatannya berbeda-beda. Perbedaan itu datang melalui sisi yang berbeda-beda pula, sebagaimana berikut: Dari sisi keberadaan pelaku bid’ah itu sendiri, apakah ia sekedar bertaqlid atau seorang yang berijtihad.
Jumat, 20 Januari 2006 08:27:39 WIB
Kategori : Fiqih : Media
Orang yang memahami syariah Islam dan sumber hukumnya tidak akan ragu atau bimbang terhadap haramnya hal ini karena daya rusaknya terhadap agama, moral, keamanan dan masyarakat. Semoga Allah memberikan taufik kepada para penanggung jawab TV untuk menjauhinya demi tercapainya kebaikan dan keselamatan serta menjauhi sebab-sebab kejahatan dan fitnah. Masuknya selingan program Al-Qur'an dan acara-acara keagamaan dalam rangkaian acara tersebut adalah salah satu bentuk kombinasi antara dua hal yang saling berlawanan. Dan membeli TV untuk menyaksikan apa yang disebutkan diatas jelas haram. Sebab menonton perbuatan haram hukumnya juga haram. Karena itulah, siapa saja yang memiliki TV dan mengetahui atau menurut dugaannya bahwa dirinya tidak mampu menjauhi tayangan tersebut, berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam (melakukan) sesuatu yang haram.
Kamis, 19 Januari 2006 06:43:04 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Apakah mereka menggantungkan ayat-ayat ini untuk penolak bala ? (Jika ini tujuannya) maka sesungguhnya penggantungan itu bukan wasilah (sarana, cara) untuk menolak bahaya. Yang hanya bisa dijadikan wasilah penolak bahaya adalah seseorang membaca dengan lisannya. Ataukah mereka yang menempelkan ayat-ayat yang mulia ini hanya menginginkan menempelkannya dengan sia-sia dan sekedar pemandangan ? Sesungguhnya Al-Qur'an tidak layak dijadikan permainan sia-sia dan pemandangan yang menjadi hiasan saja. Sesungguhnya Al-Qur'an lebih tinggi kedudukannya dan lebih agung derajatnya dari sekedar dijadikan hiasan dinding. Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada semua saudara-saudara kita yang telah menggantungkan agar segera melenyapkannya karena semua kemungkinan-kemungkinan yang telah kalian dengar. Seluruhnya menunjukkan bahwa menggantungkan ayat-ayat itu adalah sesuatu yang tidak layak.
Selasa, 17 Januari 2006 16:48:14 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Sebaiknya seorang muslim tinggal dengan sesama muslim, karena berbaur dengan orang-orang kafir dikhawatirkan terjadinya fitnah dan tumpulnya jiwa pada segi agama atau malas melaksanakan kewajiban Islam dan kebaikan-kebaikan yang disunnahkan. Maka selama seorang muslim menjauhi mereka semampunya, tentu akan lebih memelihara agamanya dan menyelamatkan akhlaknya. Tapi jika terpaksa harus tinggal dengan keluarga-keluarga, hendaknya dengan keluarga-keluarga muslim dengan menghindari campur baur dengan wanita-wanita yang bukan mahromnya. Tidak boleh tinggal bersama keluarga-keluarga kafir yang di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan, karena biasanya kaum perempuan mereka tidak menutup aurat dan tidak menjaga kehormatan. Tentu saja dalam hal ini terkandung bahaya besar yang bisa mendorong kepada perbuatan keji dan rusaknya moral.
Senin, 16 Januari 2006 10:56:54 WIB
Kategori : Fokus : Waqiuna
Memahami julukan buruk yang disebarkan oleh orang-orang Komunis, pengikut Partai Ba’ats, pengikut pemahaman (Jamal Abdul Naser) orang-orang Syi’ah, orang-orang Sufi dan ahli bid’ah, yang mereka sebarkan dilingkungan masyarakat untuk menghalangi manusia dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kata-kata tersebut adalah “Wahabiyyah”, orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menjauhkan manusia dan memberikan julukan buruk agar manusia lari darinya. Itulah kata (Wahabiyyah) yang dengannya manusia dijauhkan dan dihalangi dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka wajib bagi kalian untuk berhati-hati dan melihat apa maknanya. Kata (Wahabiyyah) dinisbatkan kepada seorang ulama bukan dinisbatkan kepada “Marx” dan bukan pula kepada “Lenin” dan bukan pula dinisbatkan kepada “Amerika” atau “Rusia” dan bukan juga dinisbatkan kepada “Para pemimpin musuh-musuh Islam” dan kami tidak memperbolehkan seorang muslim untuk menisbatkan dirinya kecuali kepada Islam dan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
First Prev 255 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265 Next Last
