Hukum Ungkapan Al-Maghfurlahu, Al Marhum Benarkah Sebutan ini?

Minggu, 26 Februari 2006 07:08:37 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut

Ungkapan yang disyariatkan dalam kasus ini adalah 'Ghafarallahu (semoga Allah mengampuninya)' atau 'Rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)' dan semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim dan tidak boleh diucapkan 'al-maghfur lahu' atau 'al-marhum' karena tidak boleh bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia masuk surga, masuk neraka atau semisalnya kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan Allah dengan hal itu di dalam KitabNya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan oleh RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia masuk surga seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Kahtthab, Utsman bin Affan, Ali dan para sahabat lainnya yang termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga dan selain mereka yang telah dipersaksikan beliau masuk surga.

Hadd Zina

Minggu, 26 Februari 2006 07:03:43 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana

Dari Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, ia menerangkan bahwasanya telah datang seorang laki-laki ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah masuk Islam, lalu ia menceritakan kepada beliau bahwa ia telah berzina, dan ia pun bersaksi atas dirinya sendiri empat kali. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam dan ia adalah laki-laki yang sudah menikah. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwasanya pada suatu hari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkhutbah di hadapan masyarakat, ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan benar dan menurunkan al-Qur-an kepada beliau, dan di antara apa yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam. Kami telah membaca, memahami, dan menyadarinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerapkan hukum rajam, kami pun demikian. Namun aku khawatir, apabila waktu telah berjalan, ada seseorang yang berkata, ‘Demi Allah, kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah.’ Maka manusia pun menjadi sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah. Rajam di dalam Kitabullah adalah hak bagi orang yang berzina apabila telah menikah, baik itu laki-laki maupun wanita, apabila telah ada bukti (saksi), kehamilan, atau pengakuan.”

Tarahum Dengan Ucapan Rahimahullahu Terhadap Orang-Orang Yang Menyelisihi I'tiqad Salaf

Sabtu, 25 Februari 2006 08:26:29 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh muslim dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu' (cabang) dari i'tiqad yang dimiliki oleh jiwa seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah diketahui -sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendoakan "semoga Allah merahmati dan mengampuni mereka". Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebut dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim, maka tarahum tidaklah diperbolehkan. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi. Dan termasuk i'tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita sholat di belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang fajir, kita juga menshalati orang yang shalih maupun yang fajir.

Hukum Mengiming Hadiah Kepada Pembeli Barang Tertentu

Sabtu, 25 Februari 2006 07:32:32 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari'at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan menyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari'at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi,-pent). Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan

Manhaj Al-Qur'an Dan Sunnah Yang Sesuai Pemahaman Salaful Ummah Adalah Manhaj Penghimpun

Selasa, 21 Februari 2006 07:16:15 WIB
Kategori : Dakwah

Ketahuilah wahai saudara-saudara fillah (satu jalan di jalan Allah), bahwa amal perbuatan yang paling dicintai oleh Allah adalah amal perbuatan yang paling terus menerus meskipun sedikit. Karena itu tetap mantaplah berada pada jalan sunnah sekalipun anda berjumlah sedikit. Dan bersemangatlah untuk mencari ilmu walaupun anda semua dihina. Semoga Allah meridhai Ibnu Mas'ud yang mengatakan. "(Beramal) sedikit dalam sunnah lebih baik dari (beramal banyak) dalam bid'ah". Dari situ pula kamipun katakan : Bahwa apabila kita berada dalam sunnah dengan jumlah sedikit, lebih baik daripada jika kita berada dalam bid'ah dengan jumlah banyak. Karena (sekedar) jumlah banyak tidak mempunyai nilai dalam timbangan.

Sesungguhnya Islam Yang Akan Datang Adalah Islam Sunni Salafi Yang Mempersatukan Tidak Memecah Belah

Senin, 20 Februari 2006 08:09:54 WIB
Kategori : Dakwah

Sesungguhnya Islam pasti datang ... datang... dan datang. Islam pasti tersebar .... tersebar ... dan tersebar. Sesungguhnya Islam dimasa mendatang adalah Islam Sunni. Sesungguhnya Islam yang akan datang adalah Islam Salafi. Sesungguhnya tegaknya kekhalifahan dan kemenangan yang kita tunggu-tunggu dan terus kita dengungkan, adalah kemenangan yang terjadi melalui tangan-tangan orang-orang itu, generasi-generasi orang-orang itu, generasi yang beriman kepada Kitab Allah, dan beriman kepada Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, sesuai dengan pemahaman Abu Bakar, sesuai dengan pemahaman Umar, sesuai dengan pemahaman Utsman, sesuai dengan pemahaman Ali dan sesuai dengan pemahaman para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain.

First  Prev  250  251  252  253  254  255  256  257  258  259  260  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin