Minggu, 26 Februari 2006 07:08:37 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Ungkapan yang disyariatkan dalam kasus ini adalah 'Ghafarallahu (semoga Allah mengampuninya)' atau 'Rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)' dan semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim dan tidak boleh diucapkan 'al-maghfur lahu' atau 'al-marhum' karena tidak boleh bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia masuk surga, masuk neraka atau semisalnya kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan Allah dengan hal itu di dalam KitabNya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan oleh RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia masuk surga seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Kahtthab, Utsman bin Affan, Ali dan para sahabat lainnya yang termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga dan selain mereka yang telah dipersaksikan beliau masuk surga.
Minggu, 26 Februari 2006 07:03:43 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana
Dari Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, ia menerangkan bahwasanya telah datang seorang laki-laki ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah masuk Islam, lalu ia menceritakan kepada beliau bahwa ia telah berzina, dan ia pun bersaksi atas dirinya sendiri empat kali. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam dan ia adalah laki-laki yang sudah menikah. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwasanya pada suatu hari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkhutbah di hadapan masyarakat, ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan benar dan menurunkan al-Qur-an kepada beliau, dan di antara apa yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam. Kami telah membaca, memahami, dan menyadarinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerapkan hukum rajam, kami pun demikian. Namun aku khawatir, apabila waktu telah berjalan, ada seseorang yang berkata, ‘Demi Allah, kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah.’ Maka manusia pun menjadi sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah. Rajam di dalam Kitabullah adalah hak bagi orang yang berzina apabila telah menikah, baik itu laki-laki maupun wanita, apabila telah ada bukti (saksi), kehamilan, atau pengakuan.”
Sabtu, 25 Februari 2006 08:26:29 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh muslim dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu' (cabang) dari i'tiqad yang dimiliki oleh jiwa seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah diketahui -sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendoakan "semoga Allah merahmati dan mengampuni mereka". Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebut dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim, maka tarahum tidaklah diperbolehkan. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi. Dan termasuk i'tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita sholat di belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang fajir, kita juga menshalati orang yang shalih maupun yang fajir.
Sabtu, 25 Februari 2006 07:32:32 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari'at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan menyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari'at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi,-pent). Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan
Selasa, 21 Februari 2006 07:16:15 WIB
Kategori : Dakwah
Ketahuilah wahai saudara-saudara fillah (satu jalan di jalan Allah), bahwa amal perbuatan yang paling dicintai oleh Allah adalah amal perbuatan yang paling terus menerus meskipun sedikit. Karena itu tetap mantaplah berada pada jalan sunnah sekalipun anda berjumlah sedikit. Dan bersemangatlah untuk mencari ilmu walaupun anda semua dihina. Semoga Allah meridhai Ibnu Mas'ud yang mengatakan. "(Beramal) sedikit dalam sunnah lebih baik dari (beramal banyak) dalam bid'ah". Dari situ pula kamipun katakan : Bahwa apabila kita berada dalam sunnah dengan jumlah sedikit, lebih baik daripada jika kita berada dalam bid'ah dengan jumlah banyak. Karena (sekedar) jumlah banyak tidak mempunyai nilai dalam timbangan.
Senin, 20 Februari 2006 08:09:54 WIB
Kategori : Dakwah
Sesungguhnya Islam pasti datang ... datang... dan datang. Islam pasti tersebar .... tersebar ... dan tersebar. Sesungguhnya Islam dimasa mendatang adalah Islam Sunni. Sesungguhnya Islam yang akan datang adalah Islam Salafi. Sesungguhnya tegaknya kekhalifahan dan kemenangan yang kita tunggu-tunggu dan terus kita dengungkan, adalah kemenangan yang terjadi melalui tangan-tangan orang-orang itu, generasi-generasi orang-orang itu, generasi yang beriman kepada Kitab Allah, dan beriman kepada Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, sesuai dengan pemahaman Abu Bakar, sesuai dengan pemahaman Umar, sesuai dengan pemahaman Utsman, sesuai dengan pemahaman Ali dan sesuai dengan pemahaman para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain.
First Prev 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 260 Next Last
