Alasan Diharamkannya Emas Bagi Kaum Laki-Laki, Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol

Minggu, 2 April 2006 10:36:24 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan

Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, “Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.

Berbuat Zina Di Luar Negeri Apakah Menjadi Penyebab Istri Dicerai

Minggu, 2 April 2006 10:33:14 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku

Istri-istri tidak terceraikan akibat suami mereka berbuat zina, tetapi para suami harus berhati-hati dalam bepergian dan hendaknya menghindar dari segala macam perbuatan yang mengarah kepada perzinaan serta selalu bertakwa kepada Allah dalam menjaga kemaluannya dari segala yang diharamkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. Dua ayat diatas menunjukkan haramnya mendekati zina dan mendekati apa saja yang menjadi penyebab zina. Ayat kedua menunjukkan bahwa akan dilipatgandakan siksaan bagi orang yang menyekutukan Allah, membunuh secara tidak benar dan berzina. Dan ayat ini menunjukan bahwa zina adalah dosa besar yang pelakunya kekal di dalam Neraka.

Pandangan Materialistis Terhadap Kehidupan Dan Bahaya-Bahayanya

Rabu, 29 Maret 2006 15:05:40 WIB
Kategori : Aktual

Makna pandangan materialistis terhadap dunia : Yaitu pemikiran seseorang yang hanya terbatas pada bagaimana mendapatkan kenikmatan sesaat di dunia, sehingga apa yang diusahakannya hanya seputar masalah tersebut. Pikirannya tidak melampui hal tersebut, ia tidak mempedulikan akibat-akibatnya, tidak pula berbuat dan memperhatikan masalah tersebut. Ia tidak mengetahui bahwa Allah menjadikan dunia ini sebagai ladang akhirat. Allah menjadikan dunia ini sebagai kampung beramal dan akhirat sebagai kampung balasan. Maka barangiapa mengisi dunianya dengan amal shalih, niscaya ia mendapatkan keberuntungan di dua kampung tersebut. Sebaliknya barangsiapa menyia-nyiakan dunianya, niscaya ia akan kehilangan akhiratnya. Allah berfirman. “Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata”

Perbedaan Risywah [Sogokan] Dan Riba

Rabu, 29 Maret 2006 14:16:56 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Menurut bahasa, riba berati tambahan. Menurut syari’at, riba ini terbagi menjadi dua ; riba fadhl dan riba nasa’. Riba fadhl berarti menjual suatu makanan takaran dengan makanan takaran sejenis dengan memberi tambahan pada salah satunya, dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan sejenis dengan adanya tambahan pada salah satunya, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, dengan tambahan pada salah satunya. Sedangkan riba nasa’ adalah menjual makanan takaran dengan makanan takaran lainnya tanpa adanya penyerahan barang di tempat pelaksanaan akad, baik kedua barang itu sejenis maupun tidak. Dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan lainnya baik itu emas atau perak, atau yang menggantikan posisi keduanya, tanpa adanya penyerahan di tempat pelaksanaan akad, baik satu jenis maupun tidak.

Mentalak Istri Sedang Mabuk Atau Marah Yang Sangat

Senin, 27 Maret 2006 15:26:01 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak

Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak tiga kali, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk dan marah yang tidak terkendali. Adapun talak kedua dan ketiga jatuh dalam keadaan sangat marah, apakah istri dianggap telah tertalak tiga. Saya balik bertanya : “Apakah dia berniat mentalaknya atau tidak ?”. Orang yang mentalak istri dalam keadaan mabuk, para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan bahwa talak orang yang sedang mabuk tidak dianggap jatuh sebab dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Dan sebagiannya mengatakan bahwa talaknya dianggap jatuh sebagai sanksi atas kejahatannya. Menurut saya, pendapat yang kuat adalah talak dalam keadaan mabuk tidak dianggap jatuh sebab orang mabuk tidak sempurna akalnya dan tidak sadar terhadap apa yang diucapkannya

Bagaimana Hukum Mengajak Anak-Anak Ke Masjid

Senin, 27 Maret 2006 14:51:51 WIB
Kategori : Risalah : Anak

Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda. “ Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat”. Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”. Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.

First  Prev  245  246  247  248  249  250  251  252  253  254  255  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin