Rabu, 17 Mei 2006 11:00:34 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Persatuan tidak mungkin (akan terjadi) bersamaan dengan berkelompok dan bergolong-golongnya (umat). Karena sesungguhnya golongan-golongan itu saling berlawanan antara satu dengan yang lainnya, sedangkan mengumpulkan dua hal yang berlawanan adalah hal yang mustahil. Allah Ta'ala berfirman: "Berpeganglah kamu semuanya dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai.". Kemudian Allah Ta'ala melarang perpecahan dan memerintahkan untuk bersatu dalam satu golongan, yaitu 'Hizbullah' (golongan Allah). "Ketahuilah sesungguhnya golongan Allah itu adalah yang beruntung."
Rabu, 17 Mei 2006 10:35:35 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Para ahli fiqih telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan adalah darah rusak darah penyakit) dan bukan darah nifas, dengan demikian wanita itu tiada dikenakan hukum nifas walaupun telah ada tanda-tanda menunjukkan akan datangnya masa nifas, namum demikian perlu diketahui bahwa dalam hal ini ada beberapa pendapat. Landasan pendapat para ahli fiqh ini adalah tanda kejadian yang telah biasa terjadi dan tidak berdasarkan nash karena tidak ada nash yang menetapkan hal ini, bahkan jika Anda memperhatikan darah yang keluar sebelum terjadinya persalinan terkadang lebih dari tiga hari sebagaimana telah banyak terjadi, maka dengan demikian, merujuk kepada pendapat para ulama fiqh itu tentang batasan masa nifas yang berdasarkan pada kebiasaan adalah lebih utama
Rabu, 10 Mei 2006 11:52:10 WIB
Kategori : Dakwah : Hizbiyyah
Sesungguhnya berdakwah kepada tauhid dan manhaj salaf ash-shalih itulah yang mampu menyatukan kalimat, dan menyatukan barisan (kaum muslimin) sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.". Dan firman-Nya: "Sesungguhnya ini adadalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka beribadahlah kepadaKu.". Maka tidak mungkin kaum muslimin bisa bersatu kecuali di atas kalimat tauhid dan manhaj salaf, karena apabila mereka dibolehkan memilih manhaj-manhaj yang menyelisihi manhaj salaf maka bercerai berai dan berselisihlah mereka, sebagaimana kenyataannya demikian. Siapa yang menyeru kepada tauhid dan manhaj salaf, itulah orang yang menyeru kepada persatuan, sedangkan orang yang menyeru (umat) untuk menyelisihi manhaj salaf maka dialah yang menyeru kepada perpecahan dan perselisihan.
Selasa, 9 Mei 2006 12:09:15 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : "Sedangkan nasehat kepada pemimpin kaum muslimin adalah dengan menolong mereka di atas kebenaran dan taat kepada mereka dalam hal kebenaran, dan mengajak, memperingatkan dan mengingatkan mereka dengan lemah lembut kepada kebenaran dan memberi tahu mereka akan kelalaian mereka, dan barangkali belum sampai berita kepada mereka akan kelalaian mereka yang berkenaan dengan hak-hak kaum muslimin, dan tidak keluar dari ketaatan kepada mereka dan melunakkan hati-hati manusia untuk taat kepada mereka. Al-Khaththabi rahimahullah berkata : "Dan termasuk dari menasehati kepada mereka adalah dengan shalat di belakang mereka dan berjihad bersama mereka (ketika penguasa berperang dengan orang-orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah), dan tidak keluar mengangkat senjata melawan mereka, meskipun mereka berbuat zalim.
Sabtu, 6 Mei 2006 11:37:51 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Kata "nasehat" berasal dari bahasa arab, dari kata kerja "Nashaha" yang berarti "khalasha", yaitu murni serta bersih dari segala kotoran, juga bisa berarti "Khaatha", yaitu menjahit. Imam Ibnu Rajab rahimahullah menukil ucapan Imam Khaththabi rahimahullah, "Nasehat itu adalah suatu kata untuk menerangkan satu pengertian, yaitu keinginan kebaikan bagi yang dinasehati." Imam Khaththabi rahimahullah menjelaskan arti kata "nashaha" sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah, "Dikatakan bahwa "nashaha" diambil dari "nashahtu al-'asla", apabila saya menyaring madu agar terpisah dari lilinnya sehingga menjadi murni dan bersih, mereka mengumpamakan pemilihan kata-kata agar tidak berbuat kesalahan dengan penyaringan madu agar tidak bercampur dengan lilinnya.
Jumat, 5 Mei 2006 10:39:07 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Di antara kaidah yang diterapkan ulama adalah, bahwa "merebaknya suatu perbuatan tidak menunjukkan atas kebolehannya, sebagaimana tersembunyinya suatu perbuatan tidak menunjukkan atas dilarangnya." Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar'iyyah berkata, "Seyogyanya diketahui bahwa hal yang dilakukan banyak manusia adalah bertentangan dengan ketentuan syar'i dan hal tersebut masyhur di antara mereka dan banyak manusia yang melakukannya. Yang wajib bagi orang yang arif adalah tidak mengikuti mereka, baik dalam ucapan maupun perbuatan, dan janganlah dia terpengaruh oleh hal tersebut setelah tersebar jika dalam kesendirian dan sedikitnya kawan". Janganlah manusia terpedaya oleh banyaknya orang yang melakukan sesuatu yang dilarang melakukannya.
First Prev 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 Next Last
