Selasa, 25 April 2006 08:51:11 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Dalam urusan perang : Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dan yang benar adalah dibolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad. Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah : Di antaranya, bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang (musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka. Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Imam Zuhry meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pertolongan kepada orang-orang Yahudi dalam perang Khaibar (tahun 7H), dan Sofyan bin Umaiyah ikut serta dalam perang Hunaian padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia berpandangan baik terhadap kaum muslimin.
Selasa, 25 April 2006 08:43:43 WIB
Kategori : Dakwah : Nahi Mungkar
Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah dibatasi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda. “Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman”. Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu melalui tiga tahapan, Diantaranya : Tahapan Pertama : Pengubahan dengan tangan : Jika anda berkuasa merubah kemungkaran dengan tangan anda, maka lakukanlah. Dan hal itu memungkinkan dilakukan oleh seseorang jika kemungkaran tersebut terjadi di rumahnya dan dialah yang berkuasa di rumah itu, maka dia dalam kondisi ini dapat mengingkari kemungkaran tersebut dengan tangannya. Maka seandainya seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menemukan alat musik, karena itu adalah rumahnya, anak itu anaknya, dan keluarga itu adalah keluarganya, maka memungkinkan baginya untuk merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya, seperti dengan mematahkan alat tersebut karena ia mampu melakukannya.
Selasa, 25 April 2006 08:37:20 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Dari Zubair bin Wahb ia bercerita : Saya bersama Abdullah –yakni Ibnu Mas’ud- keluar dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sampai ketengah-tengah masjid, imam ruku’. Maka Abdullah (bin Mas’ud) bertakbir dan ruku’, sayapun ruku’ bersamanya. Kemudian kami berjalan sambil ruku’ hingga (manakala) kami mencapai shaf, disaat jamaah shalat mengangkat kepalanya (i’tidal). Setelah imam selesai shalat, saya berdiri (lagi) karena saya beranggapan bahwa saya belum mendapat raka’at. Maka Abdullah (bin Mas’ud) mengamit tangan saya dan menahan saya (supaya tetap duduk). Lantas (seusai shalat) beliau berkata : ‘Sesungguhnya engkau telah mendapatkan raka’at’. Riwayat diatas dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf I/99/1-2. Begitu juga dikeluarkan oleh Abdur Razaq II/283/3381, Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani I/231-232, Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir III/32/1 dan Al-Baihaqi dalam Sunnannya II/90-91 dengan sanad yang Shahih.
Selasa, 18 April 2006 15:29:32 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik
Apa yang telah terjadi di Denmark, (yaitu) berupa olok-olok dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menggambarkannya dengan sesuatu yang tidak layak dengan kedudukan nabi siapapun, terlebih lagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diragukan lagi, hal ini menunjukkan sikap emosional mereka (orang-orang kafir) terhadap Islam, mencerminkan kebencian yang tersembunyi di dalam dada-dada mereka. Mereka tidak hanya ingin memerangi sebagian kaum muslimin yang ghuluw (keras dan berlebih-lebihan), yang memiliki sifat mudah mengkafirkan, akan tetapi, sesungguhnya yang ingin mereka perangi dan musnahkan adalah Islam itu sendiri, tidak lain lagi!. Bukti yang menunjukkan hal itu ialah, mereka telah menentang Al-Qur’an. Bahkan mereka mengancam akan membakar Al-Qur’an di tengah-tengah publik. Dan akhirnya merekapun menggambar karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat buru.
Selasa, 18 April 2006 15:19:22 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah khilafiyah (adalah) bahwa perbedaan pendapat yang bersumber dari ijtihad dan (masalah itu) termasuk masalah yang dibolehkan ijtihad di dalamnya, maka (hendaknya) satu dengan yang lain saling memaafkan dengan perbedaan tersebut. Hendaknya mereka tidak menjadikan perbedaan perbedaan ini termasuk dalam perbedaan yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan. Dan siapa yang menyelisihi saya sesuai dengan konsekwensi dalil maka pada hakikatnya dia tidaklah menyelisihi saya, karena manhaj tetap satu, baik saya yang menyelisihinya sesuai dengan konsekwensi dalil atau dia yang menyelisihi saya sesuai dengan konsekwensi dalil. Kalau begitu, maka kita sama. Dan perbedaan pendapat tetap ada dalam umat (ini) sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga hari ini.
Selasa, 18 April 2006 14:51:10 WIB
Kategori : Risalah : Sakit, Obat
Dengki adalah penyakit yang berbahaya dan aib yang besar, yaitu menginginkan hilangnya nikmat Allah dari siapa yang diberi nikmat olehNya dari makhlukNya. Ini adalah permusuhan terhadap Allah, dan ini adalah salah satu sifat kaum Yahudi dan kaum kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu”. Dia berfirman. “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran”. Dia berfirman tentang Yahudi yang dengki kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya”
First Prev 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 Next Last
