Minggu, 4 Juni 2006 13:55:23 WIB
Kategori : Dakwah : Hizbiyyah
Adapun nasehatku kepada penuntut ilmu dalam menyikapi fitnah tuduhan murjiah (terhadap Syeikh al-Albani, -pent) belakangan ini yang membingungkan pikiran, sebenarnya sangatlah sederhana. Pertama bahwa bantahan-bantahan kami dan bantahan dari ikhwan kami (ulama Jazirah, -pent)sangat kuat sekali dan seluruhnya berdiri diatas kaedah dasar keilmuan yang sangat tuntas. Kami para penuntut ilmu di Jordan yang berada di Markaz Imam al-Albani pernah menulis sebuah risalah yang kami beri judul" Mujmal Masail iman al-'ilmiyyah fi Usul aqidah as-Salafiyyah". Kami telah terangkan masalah ini ? yaitu oleh Syeikh Salim Hilali pada acara Daurah tahun lalu yang bertempat di Ma'had ini. Semoga Allah memberikan berkah kepada kalian dalam ilmu dan ijtihad kalian.
Minggu, 4 Juni 2006 12:46:07 WIB
Kategori : Ahkam
Pernyataan bahwa "Tahkim kepada undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma ulama " adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan Allah atau berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi kufur akbar harus dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa penguasa berhukum dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah, sebab banyak juga undang-undang buatan manusia yang tidak bertentangan dengan syari’at Allah. Sebab kata-kata "undang-undang buatan manusia" harus dikaitkan dengan yang bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada zaman ini memang hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak bertentangan dan sesuai dengan syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam dan merupakan masalih mursalah.
Sabtu, 3 Juni 2006 23:43:14 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Sikap permusuhan terhadap orang kafir tidak berarti bahwa kita boleh bersikap buruk dan sewenang-wenang terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang Muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik...” Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kita untuk melaku-kan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain serta berbuat baik terhadap mereka sesuai ketentuan yang dibenarkan menurut syari’at Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan dari kaum Muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (yang memerangi kaum Muslimin).
Sabtu, 3 Juni 2006 17:10:27 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita
Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah ketunaan Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu alaihi wasalam agar memperbanyakjumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara. Contohnya, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengaturjarak kehamilannya menjadi dua tahunsekali. Maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya Dalilnya,bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl.
Sabtu, 27 Mei 2006 17:06:21 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Penundaan pelaksanaan aqiqah dari hari tersebut tidak menyebabkan dosa, meskipun tanpa udzur. Akan tetapi, bila memiliki kemampuan maka lebih baik dilaksanakan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aqiqah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa. Dan aqiqah bagi anak perempuan seekor kambing". Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk aqiqah kecuali menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging kiloan, pembagian uang atau yang lainnya.
Kamis, 25 Mei 2006 15:21:45 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Ketahuilah bahwa arti sunnah menurut bahasa adalah : “cara atau jalan”. Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang mengikuti cara dan jalan hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah kelompok Ahlus Sunnah. Sebab pada masa itu belum terjadi bid’ah. Sesungguhnya terjadinya berbagai hal yang baru dan bentuk-bentuk bid’ah adalah setelah masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Atas dasar ini, maka tidak setiap orang yang membaca tulisan, mendengar ceramah atau mencermati suatu masalah dari beberapa buku dapat membedakan antara bid’ah dan yang bukan bid’ah dengan gampang dan mudah. Tetapi bagi orang yang ingin membedakan antara bid’ah dan yang bukan bid’ah harus mengerti dua hal. Pertama : Mengetahui sirah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Kedua : Mengetahui ilmu dasar-dasar bid’ah.
First Prev 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 Next Last
