Rabu, 5 Juli 2006 11:41:11 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Kitab Durratun Nashihin begitu populer di Indonesia, India, dan Turki. Namun, menurut hasil penelitian Dr. Lutfi Fathullah, 30% dari 839 hadis di dalamnya ternyata berkategori palsu. Bagi Anda yang merasa punya dosa, sebesar dan seberat apa pun dosa itu, jangan takut. Cobalah baca salawat kepada Nabi Muhammad saw. Sebanyak seratus kali setiap hari Jumat. Maka dengan salawat itu dosa-dosa Anda praktis akan diampuni Tuhan. Ini sesuai dengan sebuah hadis yang dikutip Utsman ibn Hasan Al-Khubawi (w. 1824) dalam kitabnya Durratun Nashihin (DN). Hadis itu persisnya berbunyi, "Man shalla `alayya mi'atan fi kulli yaumi jumu`atin ghafarallahu lahu walau kanat dzunubuhu mitsla zabadil-bahri" (Barangsiapa membaca salawat seratus kali untukku setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosanya, sekalipun dosanya itu seperti buih laut). Benarkah demikian? Tunggu dulu. Hadis itu, menurut Dr. Lutfi Fathullah, ternyata palsu dilihat dari segi kekuatan hukumnya. Merujuk pada ahli hadis Asy-Syakhawi dalam kitabnya Al-Qaulul-Badi`, dosen ilmu hadis di IAIN Jakarta itu berpendapat bahwa hadis tersebut tak dikenal perawinya. Asy-Syakhawi tidak menemukan asal atau sumber hadis itu yang valid sebagai sabda Nabi Muhammad. "Karena itu," kata Lutfi, "Asy-Syakhawi memasukkan hadis tersebut sebagai hadis yang tidak sahih alias palsu."
Selasa, 4 Juli 2006 14:21:35 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Kata ganti dalam ayat “aunisaaihinna = atau wanita-wanita” para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya.
Selasa, 4 Juli 2006 09:52:26 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun
Dalam cara ini, tukang sihir akan menghadirkan seorang anak kecil yang belum baligh dengan syarat anak itu tidak dalam keadaan berwudhu. Kemudian dia akan melihat telapak tangan kiri anak tersebut, lalu menggambarkan garis persegi empat. Di sekitar garis ini akan dituliskan beberapa mantra sihir, yang sudah pasti mengandung unsur kesyirikan. Mantra-mantra tersebut ditulis di semua sisi garis dari persegi empat itu. Kemudian diletakkan di telapak tangan anak tersebut, tepat di tengah empat persegi itu “minyak dan bunga berwarna biru” atau “minyak dan tinta berwarna biru,” lalu dia tuliskan mantra lain dengan huruf terpisah di atas kertas persegi panjang, kemudian meletakan kertas tersebut seperti payung di atas wajah si anak tersebut dan memakaikan topi di atasnya agar tidak lepas.
Senin, 3 Juli 2006 14:09:24 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat. Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
Minggu, 2 Juli 2006 01:51:03 WIB
Kategori : Alwajiz : Jenazah
Jika terdapat banyak jenazah laki-laki dan perempuan, boleh menshalatkan jenazah tersebut satu-persatu masing-masing dengan satu shalat dan ini adalah hukum asalnya. Boleh juga menshalati semua jenazah tersebut hanya dengan satu shalat dan meletakkan jenazah laki-laki -walaupun anak kecil- di dekat imam dan jenazah perempuan mendekati arah Kiblat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar bahwasanya ia menshalati sembilan jenazah sekaligus, seraya mengaturnya dengan posisi jenazah laki-laki mendekati imam, jenazah perempuan mendekati arah Kiblat dan menjadikan mereka dalam satu shaff sambil meletakkan jenazah Ummu Kultsum binti ‘Ali, isteri ‘Umar bin al-Khaththab, juga putranya yang bernama Zaid bersama mereka. Dan yang menjadi imam saat itu Sa’id bin al-‘Ash, sedang di antara mak-mum terdapat Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id dan Abu Qatadah, kemudian diletakkan anak kecil tersebut di dekat imam. Seorang laki-laki mengingkari hal tersebut sambil melihat ke arah Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id dan Abu Qatadah, ia ber-kata, “Apa-apaan ini!’ Maka mereka semua berkata, “Inilah Sunnah.”
Sabtu, 1 Juli 2006 06:01:10 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah : Menyempurnakan wudhu, Menyela-nyela antara jari-jemari, Bersungguh-sungguh dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa, Mendahulukan anggota wudhu yang kanan, Bersiwak, Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali, Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali, Menyela-nyela jenggot yang lebat. Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci dua telapak tangannya sebanyak tiga kali
First Prev 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 Next Last
