Kamis, 10 Agustus 2006 14:52:18 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas.
Rabu, 9 Agustus 2006 23:21:01 WIB
Kategori : Ahkam
Kebanyakan harakah dan kelompok yang diberi label “ Islamiyah” pada dewasa ini telah menjadikan kalimat “Berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah” sebagai syi’ar (semboyan)nya. Betapa indahnya jika syi’ar (semboyan) tersebut sejalan dengan kenyataan (prkatek)nya. Sebab secara umum, syi’ar tersebut merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan tujuan mengapa Allah menciptakan jin dan manusia. Dan hal terbesar (dari isi syi’ar di atas) adalah : Meyakini ke-Esaan Allah dalam hal peribadatan (artinya : Hanya Allah satu-satunya yang memiliki hak diibadahi,-pent) sesuai dengan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada rasul-rasulNya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Selasa, 8 Agustus 2006 14:06:29 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik
Anda mungkin sering menjumpai dikalangan dai-dai harokah orang-orang yang mengatakan : Sesungguhnya tauhid itu adalah tauhid hakimiyah yaitu mewujudkan syariat Islam dalam hudud (hukum-hukum yang berkaitan dengan potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina muhshon dan sebagainya), muamalah, perjanjian dan lain-lain !! Syariat dan politik menurut mereka bagaikan dua sisi mata uang. Syirik menurut mereka adalah syirik politik. Tidak diragukan lagi, ini merupakan penyelewengan akan makna tauhid yang diperintahkan Allah kepada hamba-hambaNya, serta penyelewengan akan makna syirik yang Allah telah melarang mereka darinya. Maka inilah sebagian dari penjelasan yang merupakan bentuk pelurusan akan apa yang mereka (para dai harokah) ucapkan diatas.
Senin, 7 Agustus 2006 12:06:35 WIB
Kategori : Dakwah
Seorang dai hendaknya memelihara al-haq, bersikap lembut terhadap mad'u, berusaha untuk senantiasa ikhlas karena Allah dan mengatasi berbagai perkara dengan cara yang telah digariskan oleh Allah, yaitu ber-dakwah dengan hikmah (ilmu), nasehat yang baik dan bantahan yang lebih baik. Semua ini harus berdasarkan ilmu sehingga sasarannya merasa puas untuk menerima al-haq dan agar menghilangkan keraguan dari orang yang telah diliputi keraguan serta agar hati orang yang keras dan membatu pun menjadi luluh, karena hati manusia itu bisa luluh dengan seruan dakwah, wejangan yang baik dan penjelasan tentang kebaikan di sisi Allah bagi yang mau menerima al-haq serta tentang bahaya besar bagi yang menolak al-haq setelah al-haq itu datang menghampirinya, dan nasehat-nasehat hal yang senada. Kemudian tentang mereka yang melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar, hendaknya berperilaku dengan adab-adab yang syar'i, lembut dan tidak kasar kecuali jika itu memang diperlukan.
Minggu, 6 Agustus 2006 16:12:30 WIB
Kategori : Dakwah
Apabila seseorang berada di atas bashirah (pengetahuan yang benar dan jelas) terhadap apa yang ia akan dakwahkan, maka tidak ada perbedaan antara seorang alim yang besar dan dihormati atau seorang penuntut ilmu yang tekun atau seorang awam. Namun ia harus mengetahui masalah (yang ia dakwahkan) dengan ilmu yang meyakinkan. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat". Dan seorang da’i tidak dipersyaratkan harus sampai pada derajat/kadar yang tinggi dalam hal ilmu. Akan tetapi dipersyaratkan ia harus mengetahui apa yang dia dakwahkan. Adapun jika ia menjalankan dakwah atas dasar kebodohan dan perasaan yang ia miliki, maka hal ini tidak boleh.
Sabtu, 5 Agustus 2006 06:43:48 WIB
Kategori : Risalah : Sakit, Obat
Dari seseorang, dia bercerita, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam". Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja'far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Kedua orang ini telah batal puasanya". Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringan berbekam bagi orang yang berpuasa. Sementara Anas sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa.
First Prev 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 Next Last
