Rabu, 12 Juli 2006 00:03:07 WIB
Kategori : Bahasan : Aqidah
Imam Ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan dari Mush'ab bin Abdullah bin az-Zubairi, katanya, Imam Malik pernah berkata: "Saya tidak menyukai Ilmu Kalam dalam masalah agama, warga negeri ini juga tidak menyukainya, dan melarangnya, seperti membicarakan pendapat Jahm bin Shafwan, masalah qadar dan sebagainya. Mereka tidak menyukai Kalam kecuali di dalam terkandung amal. Adapun Kalam di dalam agama, bagi saya lebih baik diam saja. karena hal-hal di atas. Imam Abu Nu'aim juga meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi, katanya, saya mendengar Imam Malik berkata: "Seandainya ada orang melakukan dosa besar seluruhnya kecuali menjadi musyrik. kemudian dia melepaskan diri dari bid'ah-bid'ah Ilmu Kalam ini, dia akan masuk surga."
Senin, 10 Juli 2006 10:12:58 WIB
Kategori : Fiqih : Makanan
Saya seorang pelajar dari Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya : Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau telah melakukan yang haram ?
Minggu, 9 Juli 2006 23:41:36 WIB
Kategori : Risalah : Keluarga
Ibnu Abdil-Barr berkata : "Ada tiga hal yang jika ada pada seseorang, maka tidak diragukan lagi akal dan keutamaannya : jika dia dipuji oleh tetangga, kerabat dan temannya. Dari Hasan bin Isa An-Naisaburi berkata :"Saya bertanya kepada Abdullah bin Al-Mubarak. Saya katakan kepadanya : Seseorang datang kepadaku dan mengadukan anak saya bahwa dia membuat masalah terhadap orang itu. Tetapi anak saya mengingkarinya. Sehingga saya tidak mau memukulnya, karena barangkali dia terlepas diri dari perbuatan tersebut. Dan saya juga tidak mau membiarkannya, sehingga tetanggaku marah kepadaku. Lalu apa yang harus saya perbuat ? Beliau menjawab : Sesungguhnya anakmu barangkali membuat suatu masalah yang mengharuskan dia mendapat pelajaran. Maka perhatikan hal tersebut. Sehingga jika tetanggamu mengadukannya, maka berilah dia pelajaran karena kejadian tersebut. Dengan demikian, engkau telah membuat ridha tetanggamu dan telah memberi pelajaran kepada anak karena pebuatannya"
Sabtu, 8 Juli 2006 08:24:15 WIB
Kategori : Alwajiz : Sumpah & Jihad
Barangsiapa berkata, “Makananku adalah haram bagiku.” Atau, “Haram hukumnya bagiku memasuki rumah si fulan.” Dan yang semisalnya, maka perkataan tersebut tidaklah menjadikan hal-hal tersebut haram. Namun bagi orang tersebut harus membayar kafarat sumpah apabila ia melakukannya. Allah Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isteri-mu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.” Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menginap dan meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat apabila beliau ke rumah salah satu dari kami, ia akan mengatakan, ‘Apakah engkau makan maghaafiir (buah yang berbau kurang sedap-pent)? Sesungguhnya aku mencium bau maghafiir darimu.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun aku tadi minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah. Janganlah engkau beritahu siapa pun.’”
Jumat, 7 Juli 2006 09:45:13 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Istri tersebut berhak mendapatkan warisan dari suamiya ketika masa iddahnya belum habis, dengan syarat cerai/ talak tersebut adalah talak raj’i (talak yang masih boleh rujuk kembali). Adapun jika masa iddahnya sudah habis, maka dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya yang meninggal. Begitu juga perempuan terebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali). Perlu diketahui bahwa contoh talak ba’in ini adalah talak yang terjadi atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang (atau mengembalikan Mahar), dan talak tiga. Perempuan yang mengalami talak ba’in, dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya karena ketika suaminya meninggal, perempuan tersebut sudah bukan istrinya lagi.
Kamis, 6 Juli 2006 02:30:07 WIB
Kategori : Wanita : Kesehatan
Sebuah penelitian terbaru tentang Periodontal Treatment (Perawatan gigi secara periodik atau berkala) dengan mengambil sample terhadap 480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Mekkah dan Jeddah oleh para ilmuwan dari King Abdul Aziz University, Jeddah, menunjukkan bahwa periodontal treatement untuk masyarakat Mekkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada studi yang dilakukan terhadap negara-negara lain. Hal ini mengindikasikan, bahwa penggunaan siwak berhubungan sangat erat terhadap rendahnya kebutuhan masyarakat Mekkah dan Jeddah terhadap periodontal treatment. Penelitian lain dengan menjadikan bubuk siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi, dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran bubuk siwak. Menunjukkan, bahwa prosentase hasil terbaik bagi kebersihan gigi secara sempurna, ialah pasta gigi dengan butiran-butiran bubuk siwak. Karena butiran-butioran tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi.
First Prev 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 Next Last
