Nafkah Seorang Suami Untuk Istrinya Yang Bekerja Sebagai Karyawan

Minggu, 23 Juli 2006 04:20:40 WIB
Kategori : Risalah : Rizqi & Harta

Sebelum menikah, seorang perempuan memberikan persyaratan kepada calon suaminya agar tidak dilarang mengajar ketika sudah menikah, dan calon suaminyapun menyetujui syarat tersebut kemudian setelah setuju perempuan tersebut mau menerimanya sebagai suami istri. Masih wajibkah suaminya memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sementara istrinya sudah punya penghasilan sendiri ? Dan bolehkah dia mengambil uang gaji istrinya tanpa sepengetahuan (kerelaan) istrinya ? Perlu diketahui bahwa istri tersebut termasuk seorang perempuan yang taat beragama, sehingga dia tidak mau mendengarkan musik dan nyanyian. Akan tetapi dia tinggal di rumah keluarga suami yang semuanya mempunyai kebiasaan mendengarkan musik. Apakah dalam keadaan seperti ini dia boleh tinggal di rumah keluarganya sendiri (bukan rumah keluarga suami)?

Kapan Seseorang Dikatakan Mendapati Shalat Jama'ah

Sabtu, 22 Juli 2006 09:14:08 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. “ Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” . Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jum’at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama’ah. Shalat jama’ah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka’at.

Fitnah Syubhat Dan Sebab-Sebabnya

Sabtu, 22 Juli 2006 07:26:15 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats

Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu ketika memberi nasehat kepada Kumail bin Ziyad dengan nasehat yang panjang, di awalnya mengenai macam-macam manusia yang terbagi menjadi tiga kelompok: Ulama rabbani, penuntut ilmu yang menuju jalan keselamatan, dan orang yang hina dan rendah, mereka tidak belajar, lalai terhadap diri mereka sendiri. Kemudian setelah itu beliau menjelaskan tentang keutamaan ilmu dibandingkan harta, lalu menjelaskan macam-macam orang yang memiliki ilmu, tetapi mereka itu orang-orang yang tercela, di antaranya adalah orang-orang yang tunduk kepada ahli kebenaran tetapi ia tidak memiliki bashirah, sedikit saja syubhat datang kepada dia langsung membekas di hatinya, tidak memiliki filter untuk menyaring kebenaran, ia merupakan fitnah bagi orang yang terfitnah disebabkan dia.

Kaidah-Kaidah Dalam Berjihad

Jumat, 14 Juli 2006 00:35:59 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Jihad

Jihad harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima jihadnya seseorang hingga dia mengikhlaskan niatnya karena Allah dan mengharapkan keridhoanNya. Jika dia hanya mengharapkan dengan jihadnya tersebut keuntungan pribadi atau jabatan atau yang lainnya dari perkara-perkara dunia maka jihadnya ini tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, Allah tidak akan menerima jihad seseorang apabila dia tidak mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berjihad. Seseorang yang ingin berjihad haruslah terlebih dahulu memahami bagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjihad kemudian dia mencontohnya.

Apakah Riba Itu Diharamkan Kepada Pihak Yang Memberi Pinjaman Saja Dan Tidak Kepada Yang Berhutang?

Kamis, 13 Juli 2006 00:16:17 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Riba itu haram dimana pun berada, dalam bentuk apapun, pada pemilik modal dan orang yang meminjam hutang darinya dengan bunga, baik orang yang meminjam itu miskin maupun kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya terlaknat, termasuk orang yang membantu mereka dalam melakukan hal tersebut, baik itu juru tulis maupun saksi, semuanya terlaknat. Hal itu didasarkan pada keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang menunjukkan pengharamannya. Orang muslim, baik kaya maupun miskin tidak boleh meminjam dari bank atau yang lainnya dengan suku buang 5%, 15%, lebih atau juga kurang, karena hal itu termasuk riba, sekaligus termasuk dosa besar. Dan Allah telah memberikan kecukupan kepadanya dari hal tersebut melalui jalan perolehan rizki yang halal.

Taubatnya Orang Yang Banyak Berbuat Maksiat

Rabu, 12 Juli 2006 10:19:18 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat

Saya seorang pemuda yang dilahirkan dalam keadaan muslim. Saya tidak pernah meninggalkan shalat lima waktu. Kemudian takdir menghendaki, bahwa saya harus tidak ada ke luar negeri untuk beberapa waktu bersama keluarga dan kemudian sendirian selama lebih dari empat tahun. Mulai meninggalkan shalat, bahkan saya melakukan berbagai macam perbuatan keji, seperti zina dan tidak puasa Ramadhan selama empat bulan. Dan saya berani menyetubuhi isteri saya di bulan Ramadhan. Itu semua diakibatkan karena pergaulan yang sangat buruk. Sekarang saya bertaubat kepada Allah dan menyesali semua perbuatan saya. Dan saya berusaha untuk selalu menjaga shalat dengan berjama’ah dan kadang-kadang shalat sendirian.

First  Prev  231  232  233  234  235  236  237  238  239  240  241  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin