Kategori Fiqih : Bisnis & Riba

Apakah Riba Itu Diharamkan Kepada Pihak Yang Memberi Pinjaman Saja Dan Tidak Kepada Yang Berhutang?

Kamis, 13 Juli 2006 00:16:17 WIB

SEBAB DIHARAMKAN RIBA ? APAKAH RIBA ITU DIHARAMKAN KEPADA PIHAK YANG MEMBERI PINJAMAN SAJA DAN TIDAK KEPADA PIHAK YANG BERHUTANG ?


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta




Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa yang menjadi sebab diharamkannya riba ?

Jawaban
Diwajibkan bagi orang muslim untuk berserah diri dan ridha kepada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalipun dia tidak mengetahui illat turunnya kewajiban maupun pengharaman, tetapi sebagian hukum ada yang ber illat jelas, seperti pengharamann riba, dimana didalamnya terkandung pemerasan terhadap kebutuhan orang-orang miskin, pelipat gandaan hutang, serta permusuhan dan kebencian yang muncul karenanya. Diantara akibat berta’amul dengan riba adalah tidak mau bekerja, bersandar kepada keuntungan-keuntungan yang berbau riba, dan enggan untuk berusaha di muka bumi, serta berbagai mudharat dan kerusakan yang cukup besar.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah riba itu haram dimana pun berada ? Bagaimana bentuknya pada kedua pihak (pihak yang memberi pinjaman dan pihak yang berhutang)? Apakah riba itu hanya diharamkan terhadap pihak yang memberi pinjaman saja dan tidak pada pihak yang berhutang? Jika tidak apa-apa bagi pihak yang berhutang, lalu apakah hal ini disyaratkan adanya kebutuhan pada uang tersebut, tidak adanya kemampuan dan miskin, ataukah kebutuhan itu bukan merupakan syarat didalamnya ? Dan jika riba itu boleh bagi orang yang sangat membutuhkan, lalu apakah orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak boleh untuk meminjamkan dari bank yang bermu’amalah dengan riba dengan bunga tahunan yang disyaratkan 15% dalam satu tahun misalnya, dimana dia bisa mengoperasikan uang ini dan memperoleh keuntungan yang lebih besar dari suku bunga bank yang disyaratkan, yaitu 50% daalam satu tahun misalnya. Dengan demikian, berarti dia telah berhasil memperoleh keuntungan dari selisih bunga bank yang disyaratkan dengan keuntungan yang diperolehnya selama pengoperasian dan yang dipinjamnya itu sebanyak 35%, ataukah yang demikian itu diperbolehkan ?

Jawaban
Pertama : Riba itu haram dimana pun berada, dalam bentuk apapun, pada pemilik modal dan orang yang meminjam hutang darinya dengan bunga, baik orang yang meminjam itu miskin maupun kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya terlaknat, termasuk orang yang membantu mereka dalam melakukan hal tersebut, baik itu juru tulis maupun saksi, semuanya terlaknat. Hal itu didasarkan pada keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang menunjukkan pengharamannya. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” [Al-Baqarah : 275-276]

Dan diriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan berarti dia telah melakukan praktek riba” [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya]

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, jangan pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lainnya. Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim] [1]

Imam Ahmad dan Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah berarti dia telah melakukan praktek riba. Yang mengambil dan yang memberi sama (kedudukannya)”.

Dalam hadits shahih dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia menuturkan, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberinya makan, juru tulis, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama’. Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan uang kertas dimasa sekarang dan mendatang yang menempati posisi emas dan perak dalam nilai, hukum yang berlaku padanyapun sama dengan hukum yang berlaku pada keduanya. Yang wajib dilakukan oleh setiap orang muslim adalah merasa cukup dengan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghindari apa yang diharamkan olehNya. Dan Allah telah membuka lebar pintu-pintu pekerjaan dalam kehidupan ini untuk meraih rizki. Dimana orang miskin bisa bekerja sebagai pekerja bayaran atau mengelola dana orang lain dengan bagi hasil keuntungan, misalnya setengah-setengah atau yang semisalnya, tidak dengan cara persentase dari modal atau dengan uang yang diketahui keuntungannya. Barangsiapa dengan kemiskinannya dia tidak mampu bekerja, maka dia boleh meminta-minta dan menerima zakat serta mendapatkan jaminan sosial.

Kedua : Orang muslim, baik kaya maupun miskin tidak boleh meminjam dari bank atau yang lainnya dengan suku buang 5%, 15%, lebih atau juga kurang, karena hal itu termasuk riba, sekaligus termasuk dosa besar. Dan Allah telah memberikan kecukupan kepadanya dari hal tersebut melalui jalan perolehan rizki yang halal, seperti yang disebutkan sebelumnya, baik itu dengan bekerja kepada orang yang memiliki banyak lapangan pekerjaan sebagai pekerja yang digaji atau menjadi pegawai negeri atau mengelola dana orang lain dengan sistem bagi hasil, seperti yang telah disebutkan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 6 dari Fatwa Nomor 945, Pertanyaan ke-1 dan ke-2 dari Fatwa Nomor 3630. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Malik II/632-633, Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Musnad II/156-157, dan didalam kitab Ar-Risalah hal. 276-277 No. 758 (Tahqiq Ahmad Syakri), Ahmad III/4, 51, 53 dan 61, Al-Bukhari III/30-31, Muslim III/1208 dan 1209 No. 1584, At-Tirmidzi III/543 No. 1241, An-Nasa’i VII/278-279 No. 4570 dan 4571, Abdurrazzaq VIII/122 No. 14563 dan 14564, Ibnu Abi Syaibah VII/101 (senada tetapi ringkas), Ibnu Hibban XI/391 dan 392 No 2181 secara ringkas, Al-Baihaqi V/276 dan X/157, Al-Baghawi VIII/64-65, No. 2061

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin