Kamis, 4 Mei 2006 17:32:15 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Pembolehan menandatangkan kekuatan militer asing yang disuarakan oleh ulama senior tersebut adalah untuk suatu kondisi yang darurat. Sama seperti seorang muslim meminta pertolongan kepada orang kafir dari gangguan gerombolan perampok yang akan menyerbu rumahnya dan melakukan berbagai macam tindak kriminalitas terhadap harta dan keluarganya. Apakah boleh diktakan kepada orang yang terzhalimi tadi : “Anda tidak boleh meminta pertolongan kepada kafir dalam mencegah gangguan tersebut?” Dan juga perbedaan pendapat adalah suatu hal yang lumrah terjadi semenjak zaman sahabat Radhiyallahu ‘anhum, namun tidak didapati salah satu dari pihak yang berselisih melecehkan pihak lainnya.
Kamis, 4 Mei 2006 16:53:03 WIB
Kategori : Risalah : Keluarga
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata :" Demi Allah, sungguh kami melihat hilal (tanggal 1 bulan qamariyyah), kemudian hilal kemudian hilal, tiga hilal pada dua bulan, dan tidaklah dinyalakan api rumah-rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Urwah bin Zubair) berkata : Saya bertanya : Wahai bibiku ! Apakah yang menjadikan anda sekalian tetap hidup ? Aisyah menjawab : Al-Aswadan (dua barang yang hitam) : kurma dan air. Hanya saja Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mempunyai tetangga dari Anshar yang mempunyai kambing atau onta yang sedang menyesui. Maka mereka mengirimkan susu-susunya kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, sehingga kami meminumnya".
Senin, 1 Mei 2006 14:13:06 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Kepada seluruh media (baik cetak maupun elektronik) dan kepada siapa saja yang berperan dibelakangnya dalam melemparkan tudingan miring terhadap umat Islam dan berupaya menikam agama yang lurus ini dengan tufuhan keji yang bertujuan menyebarkan fitnah dan merobek-robek kehormatan Islam dan muslimin yang menyakitkan hati dan menyesakkan dada, untuk segera menghentikan kekeliruannya dan menyadari bahwa setiap orang adil dan berakal yang paham ajaran agama Islam tidak mungkin mensifati agamanya dengan sifat yang tercela serta tidak melemparkan tuduhan miring terhadap agama ini, karena sepanjang sejarah tidaklah diketahui umat-umat yang mengikuti dan berpegang teguh pada agama Islam ini kecuali mereka adalah orang-orang menjaga hak-hak sesama serta menjauhi permusuhan dan kedhaliman.
Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya
Senin, 1 Mei 2006 13:58:26 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka jannah-jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar". Sisi pendalilannya adalah, Rabb sekalian manusia telah memuji orang yang mengikuti sebaik-baik manusia maka jelaslah bahwa mereka (Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar ) jika mengatakan satu perkataan lalu diikuti oleh orang yang mengikutinya maka haruslah hal itu merupakan hal yang terpuji dan berhak mendapatkan keridhoan, dan seandainya mengikuti mereka tidak memiliki keistimewaan dari selain mereka maka dia tidak berhak mendapatkan pujian dan keridhoan.
Senin, 1 Mei 2006 13:31:35 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Memang kita tetap menyatakan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia termasuk orang-orang kafir. Namun di sisi lain kita menyatakan : Tidak dibenarkan membangkang penguasa yang tidak mendatangkan maslahat bahkan justru mendatangkan mafsadat. Hal itu hanya boleh dilakukan jika seluruh kaum muslimin bersatu padu, duduk berdialog untuk menasihati penguasa tersebut, para ulama dan orang-orang yang shalih juga banyak jumlahnya dan seluruh rakyat tidak menghendaki penguasa itu terus memimpin serta seluruh masyarakat menentangnya. Dalam kondisi demikian kaum muslimin boleh menurunkan penguasa itu jika mereka yakin dapat mewujudkan harapan mereka meskipun masih tersisa segelintir orang yang pro penguasa dan para pendukungnya.
First Prev 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 Next Last
