Selasa, 21 Maret 2006 10:04:13 WIB
Kategori : Fiqih : Media
Anda boleh membiarkan pesawat televisi dan video itu tetap di rumah anda. Jika mampu, anda harus berusaha untuk mengendalikan diri, yakni dengan mengkhususkannya sebagai alat untuk mendengarkan ceramah agama dan ilmu-ilmu yang bermanfaat, membaca Al-Qur’an, berita tentang perkembangan perdagangan, berita-berita politik dan hal-hal mubah lainnya. Dan jika tidak mampu, maka janganlah anda menjualnya. Sebab seringkali orang yang membeli peralatan tersebut dari anda akan menggunakannya untuk hal yang sia-sia dan menggunakannya pada hal-hal yang diharamkan. Kalau perlu, hancurkan saja semua peralatan tersebut untuk menghindari keburukan, dan anda akan mendapatkan pahala.
Senin, 20 Maret 2006 10:46:05 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar.
Senin, 20 Maret 2006 10:33:36 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Anda menyebutkan dalam kitab Shalat Nabi, dari hadits Abu Hurairah, tentang di nasahkkannya (dihapuskannya) bacaan Al-Fatihah dibelakang Imam yang sedang shalat jahar. Kemudian anda mengeluarkan hadits ini, dan anda sebutkan bahwa hadits tersebut mempunyai penguat dan hadits Umar. Akan tetapi dalam kitab Al-I'tibar Fi An-Nasikh wa Al-Mansukh yang dikarang oleh Al-Hazimii disebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh seorang yang tidak dikenal (majhul), dimana tidak ada yang meriwayatkan dari si majhul ini kecuali hadits tersebut, dan seandainya hadits ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam yang sedang membaca ayat, maka bagaimana pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi ?
Minggu, 12 Maret 2006 06:50:09 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Ada seorang yang bertanya : “Ada orang-orang yang mewajibkan muwazanah ; yaitu jika engkau mengkritik seorang ahli bid’ah maka wajib atasmu untuk menyebutkan kebaikannya agar engkau tidak mendholiminya?”. Maka jawabannya : “Tidak, hal ini tidak harus, hal ini tidak harus, karena inilah jika engkau melihat kitab-kitab Ahli Sunnah, maka engkau akan mendapati apa yang dimaksud yaitu tahdzir, bacalah dalam kitab Bukhari Kholqu Af’alil Ibad dan Kitabul Adab dari Shahihnya, kitab As-Sunnah oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, kitab Tauhid oleh Ibnu Khuzaimah, Bantahan Utsman bin Said Ad-Darimi kepada Ahli Bida’… dan yang lainnya. Mereka tulis kitab-kitab ini sebagai peringatan kepada setiap muslim dari kebatilan ahli bid’ah, dan bukan bertujuan memaparkan kebaikan-kebaikan mereka.
Sabtu, 11 Maret 2006 15:16:58 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Para imam banyak memberikan kritikan terhadap ahli bid’ah dan para perawi, dan mereka tidak pernah mengisyaratkan sama sekali wajibnya memakai manhaj muwazanah. Mereka menulis kitab-kitab tentang Jarh wat Ta’dil, kitab-kitab tentang pembelaan kepada sunnah dan bantahan kepada hali bid’ah dan celaan kepada mereka, kitab-kitab tentang ‘ilal, kitab-kitab tentang hadits-hadits yang maudhu (palsu), dalam keadaan sama sekali tidak mereka wajibkan manhaj muwajanah di dalam kitab-kitab yang mereka tulis, bahkan mereka menulis kitab-kitab yang khusus dalam Jarh (celaan) pada perawi, tanpa mensyaratkan sama sekali manhaj muwazanah ini !
Jumat, 10 Maret 2006 15:08:39 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Di antara pemikiran yang digagas Khumaini, sebagiannya belum pernah muncul dari seorang kepala mubtadi dari kalangan Syi’ah ataupun firqah lainnya pada masa lampau. Berikut ini beberapa pernyataan Khumaini dalam berbagai masalah, yang sangat nyata penyimpangannya. Khumaini mempunyai pemikiran tentang Wilayatul al-Faqih. Maksud dari gagasan ini adalah, orang faqih yang mempunyai keilmuan yang sudah memadai dan sifat ‘adalah (adil), ia berhak menggenggam wilayah amah (khilafah) dan kekuasaan yang mutlak untuk menangani urusan rakyat dan negara, lantaran ia dipandang sebagai washi (pemegang mandat) untuk mengambil alih urusan mereka, saat imam yang ditunggu kedatangannya masih belum tiba. Pemikiran Khumaini yang seperti ini, tidak pernah disebutkan oleh satu pun ulama pada masa lalu, baik dari kalangan ulama madzhab maupun ahli hadits.
First Prev 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 Next Last
