Sabtu, 4 Maret 2006 07:26:22 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Allah tidak akan menerima shalat orang yang telah haidh (telah baligh) kecuali jika ia menggunakan khimar". Hadits ini menunjukkan bahwa shalat seorang wanita tidak akan diterima kecuali jika ia memakai khimar untuk menutupi kepalanya. Adapun yang dimaksud dengan orang yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh, dan bukan dimaksudkan dengan seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh, karena wanita yang mendapatkan haidh dilarang untuk melakukan shalat, digunakan kalimat "orang yang telah haidh" karena yang mengalami haidh adalah wanita yang sudah baligh. Maka seandainya balighnya seorang wanita itu dengan mengalami mimpi basah maka dia termasuk dalam hukum ini.
Jumat, 3 Maret 2006 08:54:06 WIB
Kategori : Risalah : Rizqi & Harta
Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “ Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati” Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya (pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.
Kamis, 2 Maret 2006 07:45:04 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Mencukur bulu-bulu wajah ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah tersebut. Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya". Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan. Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah.
Rabu, 1 Maret 2006 10:44:13 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami istri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukullah yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar". Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan istri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing.
Selasa, 28 Februari 2006 08:13:30 WIB
Kategori : Fiqih : Makanan
Sebagian orang ketika mendapatkan musibah, mereka pergi kepada seseorang yang mereka sebut tabib tradisional. Ketika orang sakit dibawa kepada tabib ini, makak dikemukakan kepada wali orang yang sakit tersebut sejumlah penyakit. Ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak akan bisa sembuh kecuali jika disembelihkan untuknya hewan tertetntu yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Setelah disembelih, hewan tersebut dikuburkan di tempat yang telah ditentukannya. Apakah jika seseorang melakukan hal itu untuk mencari kesembuhan tanpa berniat syirik merupakan suatu dosa, dan apakah itu termasuk syirik besar, kemudian apakah dampak menyembelih untuk selain Allah secara umum pada akidah muslim ?
Senin, 27 Februari 2006 08:53:44 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Yang berlaku sekarang di banyak show room mobil adalah membawa mobil ke lokasi lelang. Lelang tersebut berlangsung dengan menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat yang terdapat pada mobil-mobil itu. Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya dalam keadaan tidak berjalan atau tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli. Jika transaksi jadi dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat itu juga. Kemudian pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat secara gamblang bahwa mobil itu seluruhnya cacat. Dengan demikin, mobil harus dibeli oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya. Oleh karena itu, tolong berikan fatwa kepada kami mengenai kebenaran jaul beli ini. Dan mudah-mudahan anda mendapatkan pahala.
First Prev 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 Next Last
