Kategori Risalah : Rizqi & Harta

Mengumpulkan Harta Suami Istri Untuk Keperluan Rumah Tangga

Jumat, 3 Maret 2006 08:54:06 WIB

MENGUMPULKAN HARTA SUAMI ISTRI UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang agji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela ? Saya mengharap bimbingan dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.

Jawaban
Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati” [An-Nisaa : 4]

Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya (pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.


MENGAMBIL [MEMPERGUNAKAN] GAJI ISTRI


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menikah dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama misalnya untuk memperbaiki rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana hukum perbuatan saya tersebut ?

Jawaban
Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan kerelaannya, dan istri anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu juga, segala bantuan yang dia berikan kepada anda boleh anda terima, apabila hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati” [An-Nisaa : 4]

Akan tetapi jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila anda khawatir dikemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

BOLEHKAH SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA SEIJIN SUAMI

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada saya atau kepad anak-anak saya. Oleh karena itu kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa ?

Jawaban
Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong menuju kebenaran.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin