Kategori Bahasan : Hadits (2)

Fiqh Wudhu : Apa Yang Dimaksud Dengan Muwalah Apa Dalilnya Dan Bagaimana Wudhu Yang Sempurna?

Rabu, 1 Februari 2006 14:41:07 WIB

FIQIH WUDHU BAB WUDHU


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman




Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan muwalah dan apa dalilnya ?

Jawaban
Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat.

Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud [1] dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya”.

Imam Ahmad [2] meriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meliahtnya maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah”

Sedangkan dalam riwayat Muslim [3] tidak menyebutkan lafal, “Berwudhulah kembali”.

Pertanyaan.
Bagaimana tata cara wudhu yang sempurna ? Dan apa yang dibasuh oleh orang yang buntung ketika berwudhu ?

Jawaban
Hendaknya berniat kemudian membaca basmalah dan membasuh tangannya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung (lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali dengan tiga kali cidukan. Kemudian membasuh mukanya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya beserta kedua sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalnya sekali, dari mulai tempat tumbuh rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, kemudian mengembalikan usapan itu (membalik) sampai kembali ketempat semula memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke telinga dan menyapu bagian daun telinga luar dengan kedua jempolnya, kemudian membasuh kedua kakinya beserta mata kakinya tiga kali, dan bagi yang cacat membasuh bagian-bagian yang wajib (dari anggota tubuhnya) yang tersisa. Jika yang bunting adalah persendiannya maka memulainya dari bagian lengan yang terputus. Demikian pula jika yang bunting adalah dari persendian tumit kaki, maka membasuh ujung betisnya.

Pertanyaan.
Apa dalil dari tata cara wudhu yang sempurna ? Sebutkan dalil-dalil tersebut secara lengkap ?

Jawaban
Adapun niat dan membaca basmalah, telah disebutkan dalilnya diatas

Dan dalam riwayat Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara wudhu (terdapat lafal).

“Artinya : Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu tangan sebanyak tiga kali” [Hadts Riwayat Bukhari 189, 196. Muslim 235]

Dan dari Humran bahwa Utsman Radhiyallahu ‘anhu pernah meminta dibawakan air wudhu, maka ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, … kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, kemudian tangan kirinya seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula, kemudian berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini. [Hadits Riwayat Bukhari 1832. Muslim 226]

Dan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim Radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu, ia berkata.

“Artinya : Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya menyapukaannya ke belakang dan ke depan” [Hadits Riwayat Bukhari 189. Muslim 235]

Dan lafal yang lain

“Artinya : (Beliau) memulai dari bagian depan kepalanya sampai ke tengkuk, kemudian menariknya lagi ke bagian depan tempat semula memuali” [Hadits Riwayat Bukhari 183. Muslim 235]

Dan dalam riwayat Ibnu Amr Radhiyallahu tentang tata cara berwudhu, katanya.

“Artinya : Kemudian (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengusap kepalanya dan memasukkan dua jari telunjuknya ke masing-masing telinganya dan mengusapkan kedua jari jempolnya ke permukaan daun telinganya” [Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah]

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Ahmad III/424, Abu Dawud no. 175
[2]. Musnad I/121,123
[3]. Hadits No. 243

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin