Senin, 10 Januari 2005 15:01:28 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Jika keburukannya telah menyebar, maka bersegeralah menasehatinya dan hal ini lebih bermanfaat namun jika dia mau menerima dan jika tidak maka peringatkanlah ummat darinya. Mungkin dengan nasihat yang baik, mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menjadikan nasihat ini bermanfaat bagi orang itu, sehingga ia ruju'(kembali) dari kebatilannya dan mengumumkan kesalahannya, Semoga Allah memberkahi kalian. Namun jika anda datang dengan menyodorkannya bantahan-bantahan saja, maka dia sulit untuk menerima! Maka gunakanlah wasilah (cara) yang akan meninggalkan bekas yang baik, karena dirimu ketika menasehati dirinya secara empat mata, dan anda tunjukkan sikap-sikap yang halus kepadanya, maka ia akan ruju' -insya Allah- dan mengumumkan kesalahannya.
Minggu, 9 Januari 2005 17:20:02 WIB
Kategori : Risalah : Tazkiyah Nufus
Ibnul Qayyim berkata : Allah adalah yang mencukupi orang yang bertawakal kepadanya dan yang menyandarkan kepada-Nya, yaitu Dia yang memberi ketenangan dari ketakutan orang yang takut, Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong dan barangsiapa yang berlindung kepada-Nya dan meminta pertolongan dari-Nya dan bertawakal kepada-Nya, maka Allah akan melindunginya, menjaganya, dan barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan membuatnya nyaman dan tenang dari sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan, dan Allah akan memberi kepadanya segala macam kebutuhan yang bermanfa'at. Dan ini adalah ganjaran yang paling besar, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menjadikan diri-Nya sendiri sebagai yang memenuhi segala kebutuhan orang yang bertawakal kepada-Nya.
Minggu, 9 Januari 2005 14:57:46 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam. Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada' atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada' kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada'.
Minggu, 9 Januari 2005 14:50:24 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah 'aqabah) pada hari 'Id.
Minggu, 9 Januari 2005 14:43:10 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. "Empat yang tidak diperbolehkan dalam berkurban. (hewan kurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)". Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang berqurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya". Qatadah berkata :"Al-'Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata. "Hanyaanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al-Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah.
Minggu, 9 Januari 2005 14:33:54 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata : "Adalah kami menggemukkan hewan qurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan qurbannya)". Saya katakan, bahwa qurban yang paling afdhal (utama) adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan lafadzh: "Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk". Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash pada riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang bertanduk". adalah nash diantara perselisihan ini.
First Prev 327 328 329 330 331 332 333 334 335 336 337 Next Last
