Kamis, 6 Januari 2005 10:03:13 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas. Pertama. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan. "Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya". Kedua. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba
Kamis, 6 Januari 2005 09:54:31 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman. "Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya". Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan.
Rabu, 5 Januari 2005 13:09:32 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Jika seorang wanita haidh atau nifas sebelum thawaf ifadhah maka dia tetap wajib thawaf ketika dia suci. Maka ketika dia suci, dia mandi dan thawaf untuk hajinya, walaupun setelah haji beberapa hari, bahkan walaupun dalam bulan Muharram atau bulan Shafar, sesuai kemudahan yang didapatkan, dan baginya tiada batasan waktu. Tapi sebagian ulama berpendapat tidak boleh mengakhirkan thawaf ifadhah melebihi bulan Dzulhijjah. Tapi pendapat ini tiada dalilnya. Bahkan yang benar adalah boleh mengakhirkannya. Tapi melakukan segera jika telah mampu adalah yang lebih utama. Namun jika diakhirkan sampai melebihi bulan Dzulhijjah maka sudah cukup baginya dan tidak wajib membayar dam.
Rabu, 5 Januari 2005 13:02:54 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Jika seorang wanita haidh dalam hari-hari hajinya maka hendaklah dia melakukan apa yang dilakukan orang-orang yang sedang haji selain thawaf dan sa'i hingga dia suci. Jika dia telah suci dan mandi maka dia thawaf dan sa'i. Jika seorang wanita haidh dan tidak tersisa dari amal-amalan haji selain thawaf wada', maka ketika pulang dia tidak wajib membayar kifarat apa pun karena thawaf wada tidak wajib bagi dia dan hajinya sah. Sebagaimana landasan dasar tersebut adalah. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Wanita yang nifas dan haidh jika keduanya datang ke miqat maka keduanya mandi dan berihram dan melaksanakan semua manasik haji selain thawaf di Baitullah"
Rabu, 5 Januari 2005 06:52:49 WIB
Kategori : Risalah : Keluarga
Hendaknya anda bersabar dan menasehatinya dengan cara yang lebih baik serta mengingatkannya kepada Allah dan hari kemudian. Mudah-mudahan ia mau menerima dan kembali kepada kebenaran serta meninggalkan akhlak buruknya. Jika ia tidak menerima, maka ia berdosa, sementara anda mendapat pahala yang besar karena kesabaran dan ketabahan anda terhadap sikap aniayanya. Selain itu, disyari’atkan kepada anda untuk berdo’a dalam shalat dan lainnya, memohon kepada Allah agar menunjukkannya kepada kebenaran dan menganugerahinya akhlak yang baik serta melindungi anda dari keburukannya dan keburukan lainnya. Disamping itu, anda pun perlu intropeksi diri dan besikap istiqomah (lurus) dalam menjalankan agama serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari semua keburukan dan kesalahan yang pernah anda lakukan terhadap hak Allah atau hak suami anda ataupun hak lainnya.
Rabu, 5 Januari 2005 06:27:00 WIB
Kategori : Risalah : Hukum
Sesungguhnya para ulama mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap ‘aqidah Salafush Shalih. Mereka menulis kitab-kitab yang banyak sekali untuk menjelaskan dan menerangkan ‘aqidah Salaf ini, serta membantah orang-orang yang menentang dan menyalahi ‘aqidah ini dari berbagai macam firqah dan golongan yang sesat. Karena sesungguhnya ‘aqidah dan manhaj Salaf ini dikenal dengan riwayat bersambung yang sampai kepada imam-imam Ahlus Sunnah dan ditulis dengan penjelasan yang benar dan akurat. Adapun untuk mengetahui ‘aqidah dan manhaj Salaf ini, maka kita bisa melihat : Pertama, penyebutan lafazh-lafazh tentang ‘aqidah dan manhaj salaf yang diriwayatkan oleh para Imam Ahlul Hadits dengan sanad-sanad yang sah. Kedua, yang meriwayatkan ‘aqidah dan manhaj Salaf adalah seluruh ulama kaum Muslimin dari berbagai macam disiplin ilmu: Ahlul Ushul, Ahlul Fiqh, Ahlul Hadits, Ahlut Tafsir, dan yang lainnya.
First Prev 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 Next Last
