Rabu, 19 Januari 2005 09:20:16 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda. "Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya". Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.
Selasa, 18 Januari 2005 13:45:41 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Hadits ini menjadi dasar pelarangan membuat cacat mayat demi kemaslahatan orang yang masih hidup. Misalnya, mengambil hati atau ginjal atau anggota tubuh lainnya. Karena hal ini lebih menyakitkan daripada sekedar memecahkan tulangnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pembolehan donor dengan oragan tubuh. Sebagian ulama mengatakan, bahwa dispensasi donor organ mengandung kemaslahatan bagi orang yang masih hidup. Pasalnya, banyak penderita penyakit ginjal. Namun pendapat ini masih perlu ditinjau lagi. Dan menurutku, pendapat yang lebih mendekati kebenaran ialah tidak dibenarkan donor argan tubuh nggota badan berdasarkan hadits yang telah dikemukakan. Ditambah lagi, donor organ juga mengandung unsur mempermainkan anggota badan mayat, dan penghinaan kepadanya. Sementara itu, terkadang ahli waris sangat gila harta (sehingga memperjualbelikan organ tubuh) tanpa mau mempedulikan kehormatan si mayat. Padahal mereka tidak punya untuk mewarisi jasad mayat. Mereka hanya mewarisi hartanya saja
Selasa, 18 Januari 2005 07:33:39 WIB
Kategori : Kitab : Nikah - Sakinah
Apa yang memberatkanmu -wahai hamba Allah- untuk tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Ta’ala?!! Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau melihat isteri dan anak-anakmu?!!! Engkau akan dapat pahala!! Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh”, agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan?!! Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?!! Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau berdo’a: ”Ya Allah. Perbaikilah istriku, dan curahkan keberkahan padanya.” Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan shadaqah ?!! Apa yang memberatkanmu untuk membawa hadiah (oleh-oleh) untuk isteri dan anak-anakmu, ketika engkau pulang dari safar? Luangkan waktumu untuk menemani isterimu membaca Al-Qur-an, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan mendatangi majelis ilmu (majelis ta’lim) yang mengajarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat.
Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qoza". Kemudian Nafi' ditanya, "Apa yang dimaksud dengan qoza ?". Dia menjawab, "Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain". Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda. "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya".
Senin, 17 Januari 2005 07:34:43 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana
Hirabah adalah keluarnya sekelompok orang Islam dari negaranya untuk membuat keonaran, menumpahkan darah, merampas harta, menghancurkan kehormatan, merusak tanaman dan keturunan, dengan menentang agama, akhlak, norma, dan aturan. Hirabah termasuk tindak kriminal yang terbesar. Dengan sebab itulah, hukuman dari tindakan ini sangat berat. Allah berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar"
Minggu, 16 Januari 2005 21:01:57 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun
Ar-Raghib mengemukakan bahwa sihir itu dipergunakan untuk beberapa pengertian, diantaranya: Sesuatu Yang Lembut Dan Halus : Dari kata itu, muncul kalimat: 'Sahartush shabiyya' yang berarti aku telah mengelabui dan mengecoh anak kecil itu. Dan setiap orang yang tertarik pada sesuatu, berarti dia telah tersihir olehnya. Dari kata itu pula, para penya mengungkapkan: Penyihiran terhadap mata, karena tertariknya jiwa. Dari kata itu pula, muncul ungkapan para dokter: Tabi'at (karakter) yang menyihir. Dan juga firman Allah Ta'ala: Bahkan kami adalah kaum yang tersihir. Maksudnya, kami dipalingkan dari ilmu pengetahuan. Dan hadits berikut ini juga memuat kata tersebut: "Sesungguhnya diantara al-bayan itu adalah sihir"
First Prev 324 325 326 327 328 329 330 331 332 333 334 Next Last
