Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim

Rabu, 19 Januari 2005 09:20:16 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli

Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda. "Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya". Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.

Mengambil Organ Tubuh, Membedah Jenazah Menyingkap Aurat Dengan Tujuan Belajar

Selasa, 18 Januari 2005 13:45:41 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut

Hadits ini menjadi dasar pelarangan membuat cacat mayat demi kemaslahatan orang yang masih hidup. Misalnya, mengambil hati atau ginjal atau anggota tubuh lainnya. Karena hal ini lebih menyakitkan daripada sekedar memecahkan tulangnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pembolehan donor dengan oragan tubuh. Sebagian ulama mengatakan, bahwa dispensasi donor organ mengandung kemaslahatan bagi orang yang masih hidup. Pasalnya, banyak penderita penyakit ginjal. Namun pendapat ini masih perlu ditinjau lagi. Dan menurutku, pendapat yang lebih mendekati kebenaran ialah tidak dibenarkan donor argan tubuh nggota badan berdasarkan hadits yang telah dikemukakan. Ditambah lagi, donor organ juga mengandung unsur mempermainkan anggota badan mayat, dan penghinaan kepadanya. Sementara itu, terkadang ahli waris sangat gila harta (sehingga memperjualbelikan organ tubuh) tanpa mau mempedulikan kehormatan si mayat. Padahal mereka tidak punya untuk mewarisi jasad mayat. Mereka hanya mewarisi hartanya saja

Nasihat Khusus Untuk Suami Dan Isteri

Selasa, 18 Januari 2005 07:33:39 WIB
Kategori : Kitab : Nikah - Sakinah

Apa yang memberatkanmu -wahai hamba Allah- untuk tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Ta’ala?!! Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau melihat isteri dan anak-anakmu?!!! Engkau akan dapat pahala!! Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh”, agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan?!! Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?!! Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau berdo’a: ”Ya Allah. Perbaikilah istriku, dan curahkan keberkahan padanya.” Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan shadaqah ?!! Apa yang memberatkanmu untuk membawa hadiah (oleh-oleh) untuk isteri dan anak-anakmu, ketika engkau pulang dari safar? Luangkan waktumu untuk menemani isterimu membaca Al-Qur-an, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan mendatangi majelis ilmu (majelis ta’lim) yang mengajarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat.

Hukum Qoza Dan Mencabut Uban

Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)

Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qoza". Kemudian Nafi' ditanya, "Apa yang dimaksud dengan qoza ?". Dia menjawab, "Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain". Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda. "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya".

Hadd Hirabah (Membegal)

Senin, 17 Januari 2005 07:34:43 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana

Hirabah adalah keluarnya sekelompok orang Islam dari negaranya untuk membuat keonaran, menumpahkan darah, merampas harta, menghancurkan kehormatan, merusak tanaman dan keturunan, dengan menentang agama, akhlak, norma, dan aturan. Hirabah termasuk tindak kriminal yang terbesar. Dengan sebab itulah, hukuman dari tindakan ini sangat berat. Allah berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar"

Pembagian Sihir Menurut Ar-Raghib, Tahqiq Dan Penjelasan Tentang Beberapa Macam Sihir

Minggu, 16 Januari 2005 21:01:57 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun

Ar-Raghib mengemukakan bahwa sihir itu dipergunakan untuk beberapa pengertian, diantaranya: Sesuatu Yang Lembut Dan Halus : Dari kata itu, muncul kalimat: 'Sahartush shabiyya' yang berarti aku telah mengelabui dan mengecoh anak kecil itu. Dan setiap orang yang tertarik pada sesuatu, berarti dia telah tersihir olehnya. Dari kata itu pula, para penya mengungkapkan: Penyihiran terhadap mata, karena tertariknya jiwa. Dari kata itu pula, muncul ungkapan para dokter: Tabi'at (karakter) yang menyihir. Dan juga firman Allah Ta'ala: Bahkan kami adalah kaum yang tersihir. Maksudnya, kami dipalingkan dari ilmu pengetahuan. Dan hadits berikut ini juga memuat kata tersebut: "Sesungguhnya diantara al-bayan itu adalah sihir"

First  Prev  324  325  326  327  328  329  330  331  332  333  334  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin