Sabtu, 5 Februari 2005 21:11:48 WIB
Kategori : Risalah : Keluarga
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “… Dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka … .” Jika tidak melaksanakan perintahnya setelah menasihatinya dan mengingatkannya kepada apa yang Allah wajibkan atasnya supaya mempergauli suaminya dengan baik dan mengatakan kepadanya dengan lemah lembut: “Jadilah engkau wanita yang shalih, yang taat, yang memelihara kehormatan ketika suami tidak ada di rumah, dan janganlah engkau termasuk wanita demikian dan demikian,” ia mengingatkan kepadanya tentang kematian, kubur dan negeri akhirat. Jika nasihat dan peringatan dengan lemah lembut ini tidak membawa hasil, maka kucilkanlah. Ibnu Katsir berkata tentang tafsir ayat ini: “Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas: ‘Pengucilan ialah suami tidak mencampuri isterinya dan tidak menidurinya di atas ranjangnya serta membelakangi punggungnya.” Yang lain menambahkan: “Bersamaan dengan itu, ia tidak berbicara dan tidak bercakap-cakap dengannya.’”
Jumat, 4 Februari 2005 14:58:55 WIB
Kategori : Aktual
Yang semisal dengan bid’ah menguji manusia dengan perseorangan yang terjadi dewasa ini dari sekelompok kecil Ahlus Sunnah yang gemar mentajrih saudara-saudaranya sesama Ahlus Sunnah dan mentabdi’ mereka, sehingga mengakibatkan timbulnya hajr, taqathu’ dan memutuskan jalan kemanfaatan dari mereka. Tajrih dan tabdi’ tersebut dibangun di atas dugaan suatu hal yang tidak bid’ah namun dianggap bid’ah. Dan modal ilmunya yang terbesar adalah tajrih, tabdi’ dan tahdzir terhadap mayoritas Ahlus Sunnah, padahal si Jarih ini ini tidaklah dapat menjangkau mata kaki orang-orang yang dicelanya dari sisi banyaknya kemanfaatan pada pelajaran-pelajaran, ceramah-ceramah dan tulisan-tulisan mereka.
Jumat, 4 Februari 2005 10:51:25 WIB
Kategori : Risalah : Hukum
Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang perkataan Imam Ahmad, “Apabila kami meriwayatkan masalah yang halal dan haram, kami sangat keras (harus hadits yang shahih), tetapi apabila kami meriwayatkan masalah fadhaa-il, targhiib wat tarhiib, kami tasaahul (bermudah-mudah).” Kata Syaikhul Islam: “Maksud perkataan ini bukanlah menyunnahkan suatu amalan dengan hadits dha’if yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena masalah sunnah adalah masalah syar’i, maka yang harus dipakai pun haruslah dalil syar’i. Barangsiapa yang mengabarkan bahwa Allah cinta pada suatu amalan, tetapi dia tidak bawakan dalil syar’i (hadits yang shahih), maka sesungguhnya dia telah mengadakan syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah, sebagaimana dia menetapkan hukum wajib dan haram.
Kamis, 3 Februari 2005 17:02:18 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Di antara hal yang perlu dicermati pada tahun ini secara khusus adalah bahwa banyak sekali kantor-kantor berita dunia yang melayani program-program musuh-musuh Islam dan tunduk dibawah pengendalian pusat-pusat kontrol Nahsrani dan Free Mansonry yang dirancang dengan cara yang licik untuk mempengaruhi dunia secara keseluruhan melawan apa yang mereka namakan Kaum Fundamentalis padahal tujuan mereka adalah untuk mencela dan melecehkan kaum muslimin yang berpegang teguh kepada Islam di atas prinsip-prinsip yang benar, yang menolak mengikuti hawa nafsu dan diadakannya pendekatan antara berbagai kebudayaan dan agama-agama yang batil.
Kamis, 3 Februari 2005 08:14:38 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Arti nikah mut’ah ialah menikahi wanita sementara waktu. Misalnya, seseorang mengatakan: ‘Aku menikahkanmu dengan puteriku selama sebulan, setahun, atau hingga berakhirnya musim.’ Ini adalah pernikahan yang bathil. Ahmad menashkannya dengan ucapannya: ‘Nikah mut’ah adalah haram.’”. Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata: “Semua nikah mut’ah adalah dilarang. Semua nikah hingga suatu masa, baik pendek maupun lama. Yaitu, seseorang berkata kepada wanita: ‘Aku menikahimu sehari, sepuluh hari, atau sebulan.’” Kemudian dia melanjutkan: “Demikian pula nikah hingga waktu tertentu atau tidak diketahui, maka pernikahannya dianggap tidak sah.” . Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, yaitu pernikahan hingga waktu tertentu. Hal ini pernah dihalalkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Allah menghapuskannya melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selamanya hingga hari Kiamat.
Rabu, 2 Februari 2005 10:39:12 WIB
Kategori : Akhlak
Pertanyaan semacam ini tidak hanya dialami oleh para penuntut ilmu syari'at, tapi merupakan masalah umum setiap orang. Jika seseorang mendapati perbedaan pendapat tentang suatu fatwa, ia akan kebingungan. Tapi sebenarnya tidak perlu dibingungkan, karena seseorang itu, jika mendapatkan fatwa yang berbeda, maka hendaknya ia mengikuti pendapat yang dipandangnya lebih mendekati kebenaran, yaitu berdasarkan keluasan ilmunya dan kekuatan imannya, sebagaimana jika seseorang sakit, lalu ada dua dokter yang memberikan resep berbeda, maka hendaknya ia mengikuti perkataan dokter yang dipandangnya lebih benar dalam memberikan resep obat.
First Prev 320 321 322 323 324 325 326 327 328 329 330 Next Last
