Senin, 14 Februari 2005 20:48:58 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli
Rahn secara bahasa adalah al-ihtibas (penahanan), diambil dari ucapan mereka, “Rahana asy-syai-a (jika ia berlangsung dan tetap).” Dan di antaranya pula firman Allah:“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” Secara syara’ adalah menjadikan harta sebagai jaminan bagi hutang agar bisa dilunasi darinya jika yang berhutang berhalangan (udzur) dari membayar hutangnya. Tidak boleh bagi orang si penerima gadai (murtahin) untuk memanfaatkan barang yang digadaikan (rahn), sebagaimana yang telah lewat dalam masalah qardh (piutang): “Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba.” Kecuali bila barang gadai tersebut berupa tunggangan (kuda, keledai dan yang sejenisnya-penj.) atau sesuatu yang bisa diperah susunya (sapi, unta, kambing dan yang lainnya-penj.), maka ia boleh menaiki tunggangan tersebut dan memerah susunya jika ia memberikan nafkah (dengan memberi makan) kepadanya.
Senin, 14 Februari 2005 06:54:30 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Yang benar adalah bahwa haidh tidak dibatasi dengan usia lima puluh tahun, bahkan jika terus mengeluarkan darah pada waktu putarannya, dengan sifat darah haidh dan sesuai dengan masa haidhnya, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh. Akan tetapi jika wanita itu telah lama tidak mengalami haidh setelah umur lima puluh tahun, maka darah yang keluar itu tidak dianggap darah haidh akan tetapi dianggap darah penyakit. Adapun ucapan 'Aisyah Radhiyallahu a'nha : "Jika seorang wanita telah mencapai umur lima puluh tahun, maka ia telah keluar dari batas waktu haidh". Ucapannya ini disebutkan oleh Ahmad, ucapan Aisyah ini berita yang menggambarkan tentang kondisi wanita pada umumnya.
Minggu, 13 Februari 2005 07:06:12 WIB
Kategori : Kitab : Hari Kiamat (2)
Sebelum berbicara tentang Ya'-juj dan Ma’-juj kami melihat sangat tepat jika kita berbicara tentang asal mereka, dan apakah yang dimaksud dengan kata Ya'-juj dan Ma'-juj. Lafazh Ya'-juj dan Ma'-juj adalah dua isim ‘Ajam (non Arab), ada juga yang mengatakan berasal dari bahasa Arab. Jika demikian, dua kata ini diambil dari kata (أَجَّتِ النَّارُ أَجِيْجًا) maknanya adalah api yang menyala, atau diambil dari kata (اَلأُجَاجُ), maknanya adalah air mendidih yang amat sangat hingga bergolak (membeku). Ada juga yang mengatakan berasal dari kata (اَلأَجُّ) maknanya ada-lah cepatnya memusuhi. Ada juga yang mengatakan Ma'-juj berasal dari kata (مَاجَ) maknanya adalah goyah. Keduanya dengan wazan (يَفْعُولُ) pada kata Ya'juuj dan dengan wazan (مَفْعُولُ) pada kata kata Ma'-juuj, atau dengan wazan (فَاعُولُ) untuk keduanya. Jika keduanya ini memang berasal dari bahasa Arab. Adapun jika kedua berasal dari bahasa ‘Ajam (non Arab), maka keduanya tidak memiliki kata dasar, karena bahasa ‘Ajam tidak diambil dari bahasa Arab. Mayoritas ulama membaca dengan ungkapan (يَاجُوجُ) dan (مَاجُوجُ) tanpa menggunakan hamzah, yang berarti kedua alifnya sebagai tambahan. Asal kedua kata tersebut adalah (يَجَجَ) dan (مَجَجَ), adapun qira-ah (cara baca al-Qur-an) ‘Ashim menggunakan hamzah yang disukunkan.
Sabtu, 12 Februari 2005 08:21:25 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Khuruj (keluar) di jalan Allah, bukanlah khuruj yang mereka maksudkan sekarang. Khuruj (keluar) di jalan Allah adalah keluar untuk berperang. Adapun apa yang mereka namakan dengan khuruj itu, sesungguhnya ini adalah bid'ah yang tidak pernah datang dari salaf. Seorang keluar untuk berdakwah kepada Allah, tidaklah dibatasi pada hari-hari tertentu, akan tetapi berdakwah kepada Allah sesuai dengan kesempatan dan kemampuannya, tanpa harus terikat dengan jamaah atau terikat dengan empat puluh hari atau kurang atau lebih. Dan begitu juga, di antara yang wajib atas seorang dai, ia haruslah mempunyai ilmu, seseorang tidak boleh berdakwah kepada Allah sedangkan ia bodoh (tidak berilmu), Allah berfirman : "Inilah jalanku, yang aku mengajak kepada Allah di atas pengetahuan"
Jumat, 11 Februari 2005 11:16:25 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Irhab adalah istilah Islam. Akan tetapi (telah) digunakan oleh Amerika Serikat dengan makna yang berbeda, yaitu merusak. Sebuah makna yang tidak dikehendaki oleh Islam. Allah berfirman. "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya ; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalas kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)". Sekarang irhab dimaknai dengan merusak, ekstrim dan radikal. Memang perbuatan seperti ini ada di kalangan kaum muslimin (sebagaimana juga tedapat pada umat agama lain).
Kamis, 10 Februari 2005 06:25:48 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan : "Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an. Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanitapun mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang.
First Prev 318 319 320 321 322 323 324 325 326 327 328 Next Last
