Hukum Mendahului Salam Kepada Yahudi Dan Nashrani, Dan Cara Menghimpit Mereka Ke Pinggir Jalan

Minggu, 13 Maret 2005 23:08:04 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir

Artinya janganlah kalian berlapang-lapangan untuk mereka saat berjumpa dengan mereka sehingga mereka mendapat lahan lebih luas dan kalian lebih sempit, tapi teruskanlah perjalanan dan arah kalian, dan biarkanlah kesempitan terjadi jika memang ada kesempitan pada mereka. Dan sebagaimana diketahui petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, bukan berarti bila melihat orang kafir langsung memepetkannya ke dinding hingga menyentuhnya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal ini terhadap kaum Yahudi di Madinah, begitu pula para shahabat beliau tidak pernah melakukannya setelah penaklukan berbagai wilayah.

Sujud Sahwi

Sabtu, 12 Maret 2005 00:18:34 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat Sunnah

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah salam pada raka’at kedua. Lalu berkatalah Dzul Yadain, "Apakah engkau mengqashar shalat atau lupa, wahai Rasulullah?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, “Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bangkit dan shalat dua raka’at lagi. Setelah itu beliau salam lalu bertakbir dan sujud sebagaimana sujudnya (dalam shalat), atau lebih panjang. Kemudian beliau bangun." Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Ashar. Kemudian beliau salam pada raka’at ketiga lalu masuk ke rumahnya. Seorang laki-laki yang dipanggil al-Khirbaq lalu mendatanginya. Dia memiliki tangan yang panjang. Lalu dia menyebutkan apa yang telah beliau lakukan. Beliau lantas keluar dengan marah sambil menyeret selendangnya hingga tiba di tempat orang-orang. Beliau bertanya, ‘Apakah benar yang dikatakan orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Kemudian beliau shalat satu raka’at kemudian salam. Setelah itu beliau sujud dua kali lalu salam lagi.

Wasiat Untuk Dikuburkan Di Tempat Tertentu Dan Kapan Waktu Untuk Mentalqin ?

Kamis, 10 Maret 2005 19:42:39 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut

Ia harus ditanya mengapa memilih tempat si fulan ? Boleh jadi ia memilih di sisi kuburan yang di dustakan, atau di sisi kuburan tempat mempersekurukan Allah dengannya, atau sebab lain yang diharamkan. Yang seperti ini tidak boleh dilaksanakan wasiatnya, dan ia dikuburkan bersama kaum muslimin jika memang ia seorang muslim. Adapun jika ia mewasiatkan dengan tujuan yang tidak diharamkan, seperti berwasiat agar dikuburkan di tempat ia hidup maka tidak mengapa melaksanakan wasiatnya selama tidak menghabiskan harta yang banyak. Tetapi jika menghabiskan harta yang banyak maka wasiatnya tidak usah dilaksanakan. Karena bumi Allah itu satu selama bumi itu dikuasai oleh kaum muslimin.

Cara Mengatur Rambut

Kamis, 10 Maret 2005 00:12:09 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan

Rambut wanita tidak boleh digundul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa-i dalam sunan-nya dari Ali Radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah Radhiyallahu ‘anhu, mereka berkata, “Rasuullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya”. Larangan yang datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti perbuatan itu hukumnya haram selama tidak ada dalil yang menyelisihinya. Disebutkan dalam Syarah Misykat, “Dilarang menggundul rambut wanita, karena rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi pria dalam keindahan dan ciri khas. Adapun memotong ujung rambut, disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata, “Saya menemui Aisyah Radhiyallahu anha bersama saudara sesusuannya. Ia bertanya kepada Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Kemudian ia mengambil tempat air sebanyak satu sha’ dan mulai bersuci. Di antara kami dan dia ada penutup.

Thawaf Wada', Berdiam Dalam Masjid, Jima' (Senggama) Dan Talak

Selasa, 8 Maret 2005 18:08:04 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita

Diharamkan bagi seorang suami mentalak isterinya yang sedang haid, berdasarkan firman Allah Ta'ala. "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ..." . Maksudnya, isteri-isteri itu ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah yang jelas. Berarti, mereka tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil atau suci sebelum digauli. Sebab, jika seorang isteri ditalak dalam keadaan haid, ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah. Sedangkan jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidak jelas karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut atau tidak.

Qardh (Pinjaman)

Senin, 7 Maret 2005 18:19:15 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Barangsiapa yang mati dan memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar tidak pula dirham.’” Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di tengah mereka, lalu beliau menyebutkan kepada mereka bahwa jihad fii sabilillah dan beriman kepada Allah adalah amalan yang paling utama. Kemudian seseorang berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu jika aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku akan dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Ya, apabila engkau terbunuh fii sabilillah sedang engkau dalam keadaan sabar dan mengharap pahala, maju dan tidak mundur.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana pertanyaanmu (tadi)?” Ia berkata, “Bagaimanakah pendapatmu apabila aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku akan dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Ya, apabila engkau terbunuh fii sabilillah sedang engkau dalam keadaan sabar dan mengharap pahala, maju dan tidak mundur, kecuali hutang karena sesungguhnya Jibril Alaihissallam berkata kepadaku akan hal itu.”

First  Prev  314  315  316  317  318  319  320  321  322  323  324  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin