Sabtu, 19 Maret 2005 17:59:08 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Adapun khitan, wajib hukumnya bagi laki-laki dan mulia (utama) bagi kaum wanita, yaitu tidak wajib, berdasarkan keterangan dari banyak ulama. Abu Abdillah berkata, “Ibnu Abbas sangat tegas dalam masalah khitan. Diriwayatkan dari beliau, bahwa “Tidak sah haji dan shalatnya”. Maksud beliau jika orang itu tidak berkhitan”. Dalil tentang wajibnya berkhitan adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam. "Bersihkan darimu rambut kekafiranmu dan berkhitanlah". Begitu pula hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Ibrahim kekasih Allah berkhitan pada usia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan kapak". Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Kemudian Kami telah wahyukan kepadamu (Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus". Disamping itu karena khitan adalah salah satu dari syiar kaum muslimin.
Jumat, 18 Maret 2005 17:58:31 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Merupakan suatu kewajiban atas setiap orang muslim mempelajari cara tilawah Al-Qur'an sampai dia mengusai dan membacanya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sesuai dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada RasulNya. Dia membacanya sesuai dengan kemampuan, bila memungkinkan membacanya dengan tenang dan diulang-ulang sehingga betul-betul benar, maka dia mendapat dua pahala, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan sabdanya. "Orang yang membaca Al-Qur'an dan dia terbata-bata didalamnya serta dia mengalami kesulitan, dia itu mendapat dua pahala.."
Kamis, 17 Maret 2005 17:39:44 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Keluarnya wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian". Maksudnya adalah pezina. Demikian itu karena mengandung fitnah. Tapi jika wanita iatu akan menaiki mobil dan tidak mencium aromanya kecuali oleh mahramnya, maka ia boleh mengenakannya, lalu sesampainya di tempat tujuan, langsung turun dari kendaraan tanpa melewati laki-laki di sekitar sekolahnya, maka hal ini dibolehkan karena tidak mengandung bahaya, sebab keberadaannya di dalam mobil seperti halnya di rumahnya.
Rabu, 16 Maret 2005 22:50:48 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan untuk kepentingan diri saya pribadi". Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya untuk mengambilnya buat keperluan pribadi.
Rabu, 16 Maret 2005 01:08:04 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Ahlus Sunnah wal Jama’ah melarang kaum Muslimin keluar untuk memberontak terhadap pemimpin kaum muslimin apabila mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur . Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang nyata. ‘Ubadah bin Shamit Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah memanggil kami, lalu kami membai’at beliau. Di antara yang beliau tekankan kepada kami adalah, agar kami selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam keadaan suka maupun tidak suka dalam kesulitan atau pun kemudahan, bahkan dalam keadaan penguasa mengurus kepentingannya mengalahkan kepentingan kami sekalipun (tetap wajib taat). Dan tidak boleh kami mempersoalkan suatu perkara yang berada di tangan ahlinya (penguasa). Selanjutnya beliau bersabda: ‘Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas dan kalian memiliki bukti yang nyata dari Allah dalam hal itu.”
Senin, 14 Maret 2005 22:52:47 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Meruqyah orang sakit dengan bacaan Al-Qur'an, zikir-zikir, dan do'a-do'a yang ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah disyariatkan. Adapun membawa orang sakit kepada syaikh-syaikh yang anda sebutkan itu untuk membacakan kepada si sakit bait-bait (mantra-mantra) lalu menyuruhnya menyembelih kambing atau unta, maka yang seperti ini terlarang. Karena termasuk ruqyah yang bid'ah dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Bahkan bisa jadi termasuk dalam katagori kesyirikan jika penyembelihan yang dimaksud ditujukan untuk jin, orang mati, atau makhluk lainnya dengan tujuan menghilangkan suatu kejelekan atau mendatangkan suatu manfaat.
First Prev 313 314 315 316 317 318 319 320 321 322 323 Next Last
