Wajib Sungguh-Sungguh Dalam Mengeluarkan Semua Huruf Dari Makhrajnya

Rabu, 13 April 2005 13:01:51 WIB
Kategori : Al-Qur'an

Wajib bagi orang yang tidak mampu melafalkan [dhadh] dari makhrajnya berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan kemampuannya untuk melatih lidah melafalkan [dhadh] dari makhrajnya dan mengucapkannya dengan ucapan yang benar. Bila ia tetap tidak mampu padahal sudah berusaha semampunya, maka dia itu dimaafkan dan tidak ada kewajiban. Kecuali mengucapkan sesuai kemampuannya. Dia tidak dibebani mengucapkannya menjadi huruf [zha'] atau [dal] secara khusus, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya". Dan firmanNya. "Dan dia tidak menjadikan sedikit kesulitanpun atas kalian di dalam agama (ini)".

Toko Kelontong Berjualan Minuman Khamr Dan Daging Babi Untuk Orang-Orang Kafir

Selasa, 12 April 2005 10:35:38 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjual minuman khamr dan daging babi serta memakan hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkannya. Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia pun mengjharamkan hasil penjualannya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih. Jika harta orang-orang tersebut semuanya haram, maka kalian juga tidak boleh menerima hadiah dari mereka atau makan makanan mereka. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram.

Hukum Mengucapkan Demi Allah Secara Kontinyu Dan Kafarat Sumpah

Senin, 11 April 2005 12:48:57 WIB
Kategori : Fiqih : Sumpah

Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.

Ahlus Sunnah Menasihati Pemerintah Dengan Cara Yang Baik, Tidak Mengadakan Provokasi Dan Penghasutan

Sabtu, 9 April 2005 22:17:11 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)

Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak mengadakan provokasi atau penghasutan untuk memberontak kepada penguasa meskipun penguasa itu berbuat zhalim. Tidak boleh melakukan provokasi baik dari atas mimbar, tempat khusus atau pun umum dan media lainnya. Karena yang demikian menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Salafush Shalih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.” Jika sudah ada dalil yang shahih, maka wajib bagi seorang Muslim untuk taat kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hujjah itu terdapat pada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dan tidak boleh menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan beralasan kepada perkataan ulama atau perbuatan satu kaum atau siapa saja.

Ahlus Sunnah Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin

Jumat, 8 April 2005 15:43:03 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)

Ahlus Sunnah memandang bahwa maksiat kepada seorang amir (pemimpin) yang muslim merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:“Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku.” Imam al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abi al-‘Izz ad-Dimasqy (terkenal dengan Ibnu Abil ‘Izz wafat th. 792 H) rahimahullah berkata: “Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipatgandakan pahala.

'Iddah Talak Dihitung Dengan Haid, Keputusan Bebasnya Rahim Dan Kewajiban Mandi

Kamis, 7 April 2005 15:47:41 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita

Jika seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul dengannya, maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil. Hal ini didasarkan pada firman Allah. "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." . Tiga kali quru' artinya tiga kali haid. Tetapi jika si isteri dalam keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar. Berdasarkan firman Allah. "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."

First  Prev  309  310  311  312  313  314  315  316  317  318  319  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin