Rabu, 4 Mei 2005 07:33:29 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Para pemimpin rumah sakit-rumah sakit tidak boleh menugaskan seorang perawat laki-laki dan seorang perawat wanita untuk piket dan jaga malam bersama, ini suatu kesalahan dan kemungkaran besar, dan ini artinya mengajak kepada perbuatan keji. Jika seorang laki-laki hanya berduaan dengan seorang wanita di suatu tempat, tidak bisa dijamin aman dari godaan setan untuk melakukan perbuatan keji dan sarana-sarananya. Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya setan". Maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan, dan hendaknya anda meninggalkannya karena itu perbuatan haram.
Selasa, 3 Mei 2005 01:55:27 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Sesungguhnya saya juga mendengar bahwa ada sebagian orang yang menjadikan pendapat yang rapuh diatas sebagai alasan untuk melakukan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh siapapun. Mereka pergi ke luar negeri hanya untuk menikah, mereka tinggal bersama istri barunya yang ia nikahi dengan niat talak dalam batas waktu semau mereka, dan setelah puas mereka tinggalkan ! Ini juga sangat berbahaya di dalam masalah ini, maka dari itu menutup rapat-rapat pintunya adalah lebih baik, karena banyak mengandung unsur penipuan, kecurangan dan pelecehan, dan karena membukanya berarti membuka kesempatan kepada orang-orang awam nan jahil untuk melanggar batas-batas larangan Allah.
Senin, 2 Mei 2005 13:53:30 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana dalam firmanNya. "Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan pelanggaran". Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya. Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.
Minggu, 1 Mei 2005 04:10:54 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli
Barangsiapa memesan suatu barang, maka dia harus memesannya dalam takaran dan timbangan yang diketahui hingga batas waktu yang diketahui.” Dalam akad salam tidak disyaratkan agar orang yang dipesan (al-musallam ilaih) memiliki barang yang dipesan (al-musallam fih). Diriwayatkan dari Muhammad bin Abi al-Mujalid, ia berkata, “'Abdullah bin Syadad dan Abu Burdah mengutusku kepada ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu, lantas keduanya berkata, ‘Tanyakan kepadanya (yaitu ‘Abdullah bin Abi Aufa), apakah para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di zaman beliau melakukan akad salam pada hinthah (gandum)?’ ‘Abdullah menjawab, ‘Kami dahulu melakukan akad salam dengan petani dari penduduk Syam pada gandum, sya’ir dan minyak (zait) dalam takaran yang jelas hingga batas waktu yang jelas pula.’ Aku bertanya, ‘Apakah kepada orang yang ia memiliki barangnya?’ Ia menjawab, ‘Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.’ Kemudian keduanya mengutusku kepada ‘Abdurrahman bin Abza, lalu aku bertanya kepadanya dan ia menjawab: “Dahulu para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan salam di zaman beliau dan kami tidak bertanya kepada mereka apakah mereka memiliki tanamannya atau tidak.”
Sabtu, 30 April 2005 07:49:09 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Semua orang kafir wajib memeluk agama Islam, walaupun ia seorang Nasrani atau Yahudi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitabNya. "Katakanlah : Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk". Maka semua manusia wajib beriman kepada Rasul Shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun demikian, sesungguhnya Islam merupakan rahmat dan hikmahNya, Ia membolehkan orang-orang non muslim tetap berada pada agama mereka, dengan syarat mereka harus tunduk kepada hukum Islam
Sabtu, 30 April 2005 00:23:08 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Tidak dihalalkan memperjualbelikan rokok, cerutu dan semua yang haram, karena semuanya itu termasuk hal-hal yang kotor, dan selain mengandung mudharat fisik, sprritual dan material. Dan jika seorang hendak bersedekah, menunaikan haji atau berinfak di jalan kebajikan, maka dia harus memilih hartanya yang baik untuk disedekahkan atau digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau dinfakkan di jalan kebajjikan. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Ta'ala. "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya...dst.
First Prev 306 307 308 309 310 311 312 313 314 315 316 Next Last
