Rabu, 25 Mei 2005 07:14:12 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Dipandang dari segi syari'at, perayaan itu tidak ada asalnya. Seandainya itu termasuk syari'at Allah, tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukannya dan telah menyampaikan kepada umatnya, dan seandainya beliau melakukannya dan menyampaikannya, tentulah syari'at ini akan terpelihara, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya". Karena tidak demikian, maka diketahui bahwa perayaan itu bukan dari agama Allah, dan jika bukan dari agama Allah, maka tidak boleh kita beribadah dengannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan diri kepadaNya dengan itu.
Senin, 23 Mei 2005 08:16:49 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Saya seorang pemuda berumur 21 tahun. Saya telah terjerat perilaku homoseksual sejak umur delapan tahun ketika ayah saya terlalu sibuk sehingga lalai mendidik saya. Saat ini saya hidup dengan perasaan bersalah dan menyesali perbuatan itu sampai-sampai saya berpikir untuk bunuh diri – saya mohon perlindungan Allah dari hal itu-. Rasa pedih dan siksa bertambah dengan permintaan keluarga saya agar saya menikah. Saya mohon Anda memberi saya bimbingan tentang cara yang benar dan solusi yang tepat untuk masalah saya ini sehingga saya dapat terlepas dari kehidupan yang sangat menyiksa yang saya rasakan saat ini.
Sabtu, 21 Mei 2005 13:23:08 WIB
Kategori : Alwajiz : Thaharah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Kedua bangkai itu adalah ikan dan jangkrik. Sedangkan kedua darah tersebut adalah hati dan limpa.” Kedua, bangkai hewan yang tidak berdarah. Seperti lalat, semut, lebah, dan sebagainya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika seekor lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka benamkan semua lalu buanglah ia. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, sedangkan pada sisi lainnya terdapat penawar.” Ketiga, tulang bangkai, tanduk, kuku, rambut dan bulunya. Semuanya suci, merujuk pada keasliannya, yaitu suci. Dasarnya hadits yang diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq. Dia mengatakan bahwa az-Zuhri berkata tentang tulang bangkai -seperti gajah dan sebagainya-, “Aku mendapati beberapa kalangan ulama terdahulu bersisir dan berminyak dengannya. Mereka tidak mempermasalahkannya.”. Hammad berkata, “Tidak ada masalah dengan bulu bangkai.”
Jumat, 20 Mei 2005 10:55:06 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Tarekat-tarekat dan wirid-wiridnya adalah bid'ah, di antaranya adalah Tarekat Tijaniyah dan Kitaniyah. Dari wirid-wirid mereka itu tidak ada yang disyari'atkan kecuali yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah yang shahih. Adapun yang disebutkan bahwa ada seseorang yang menganut faham Kitani lalu ia melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan inderanya dalam keadaan jaga dan mengatakan, 'semoga kesejahteraan dilimpahkan atasmu wahai matanya semua mata .. dst.' adalah suatu kebatilan yang tidak ada asalnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan pernah terlihat oleh seseorang dalam keadaan terjaga (tidak dalam keadaan tidur) setelah beliau wafat, dan beliau tidak akan keluar dari kuburnya kecuali pada Hari Kiamat nanti.
Kamis, 19 Mei 2005 09:50:07 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali pada (harta senilai) seperempat dinar atau lebih.” Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa pemotongan tangan hanya berlaku bagi orang yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” Adapun yang dimaksud tempat penyimpanan adalah setiap benda yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menjaga dan menyimpan harta, seperti rumah yang tertutup (terkunci), lemari, lokasi yang tertutup, dan lain sebagainya. Pengarang kitab ar-Raudhatun Nadiyyah” (II/277) berkata, “Tempat penyimpanan adalah tempat yang dianggap oleh masya-rakat sebagai tempat untuk menyimpan suatu benda. Sebagaimana lumbung adalah tempat untuk menyimpan gandum, kandang un-tuk binatang ternak, palang untuk kambing dan jarin untuk buah-buahan.”
Rabu, 18 Mei 2005 05:23:09 WIB
Kategori : Risalah : Keluarga
Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di tempat yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, tidak campur baur dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar'i dan menjauhi fitnah, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk kewajiban wanita adalah menuntut ilmu. Para sahabat dahulu juga pergi ke rumah-rumah para istri Nabi untuk masalah-masalah penting dan mereka juga belajar kepada para sahabat wanita, bahkan imam Az-Zarkasyi menulis sebuah kitab yang tercetak berjudul 'Al-Ijabah Lima Istadrakathu Sayyidah Aisyah 'Ala Shahabah' (Beberapa kritikan Aisyah kepada sahabat). Demikian pula kitab Shahih Bukhari, di kalangan orang-orang belakangan, sanadnya bersumber dari Karimah Al-Marwaziyyah, dimana para ulama abad kedelapan, kesembilan dan kesepuluh mengambil sanad Shahih Bukhari dari Karimah.
First Prev 303 304 305 306 307 308 309 310 311 312 313 Next Last
