Metode Mengajarkan Orang Bisu Dan Tuli

Minggu, 3 Juli 2005 05:55:07 WIB
Kategori : Risalah : Anak

Orang ini harus diperlakukan sesuai dengan kadar daya tangkapnya, dengan isyarat contohnya, karena dia masih bisa melihat. Dia perlu diajari shalat dengan peragaan walinya atau orang lain shalat disampingnya dengan isyarat agar dia meniru gerakannya dan penjelasan waktu-waktu shalat dengan metode yang dia pahami, atau mengajarinya shalat setiap saat dengan peragaan ketika diketahui bahwa dia berakal. Jika mampu menulis, maka dia diajari secara tertulis materi aqidah Islamiyah, rukun Islam dan disertai penjelasan makna kandungan dua kalimat syahadat. Demikian halnya dengan hukum-hukum Islam lainnya, dijelaskan lewat tulisan. Seperti hukum shalat, wudhu, mandi besar, penjelasan seputar waktu, rukun dan wajibnya shalat, dan hal-hal lain yang dibutuhkan oleh seorang mukallaf dengan harapan dia bisa memahaminya lewat tulisan.

Antara Aqidah Dan Manhaj

Sabtu, 2 Juli 2005 07:14:39 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj

Manhaj itu adalah manhaj para shahabat dan orang-orang yang menempuh jalan mereka, baik tabiin maupun tabiut tabiin. Merekalah Salafush Shalih yang mendapat rekomendasi dari Nabi. Karena mereka adalah generasi yang memiliki pemahaman pada masa wahyu diturunkan. Mereka sendiri menyaksikan Al-Quran diturunkan. Tentu, mereka adalah orang yang memiliki pemahaman yang paling dekat dengan kehendak Allah dan RasulNya serta mengetahui sisi-sisi pemahaman hukum. Maka kita menempuh manhaj mereka, mengikuti petunjuk mereka, menisbatkan diri dan mengajak kepada manhaj itu. Manhaj mereka adalah menekuni dakwah, saling mewasiatkan kebenaran dan komitmen dengan jalan yang lurus. "Katakanlah, inilah jalanku mengajak kepada agama Allah berdasarkan ilmu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci allah dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik".

Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya

Jumat, 1 Juli 2005 13:00:39 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli

Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ?

Bagaimanakah Memandikan Mayat Dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran

Rabu, 29 Juni 2005 14:02:56 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut

Tata cara memandikan mayat yang sesuai dengan syari'at yaitu, hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. Kemudian diaduk dengan tangan sampai muncul buihnya, lalu buihnya diambil dan digunakan untuk membersihkan rambut dan jenggot, lalu anggota badan lainnya dibersihkan dengan sidir yang tersisa karena ia dapat membersihkan dengan baik.

Memanggil Nama Lain Selain Allah Dalam Berdo'a

Senin, 27 Juni 2005 16:26:51 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat

Kami berharap anda memberi fatwa berkenan dengan adanya sekelompok orang yang berkumpul di masjid berdzikir kepada Allah dan berdzikir kepada Rasulullah dengan melafazkan dzikir-dzikir yang bertentangan dengan tauhid. Di antaranya mereka mengatakan secara serentak bersama-sama. “Bimbinglah aku wahai Rasulullah !” Diulang-ulangnya perkataan seperti itu. Kemudian pemimpin dzikir tersebut mengatakan, “wahai kunci harta karun Allah, wahai Ka’bah untuk meninggikan Allah, wahai Arsy tempat bersemayamnya Allah, wahai Kursi tempat Allah berpijak, kayakanlah kami. Wahai Rasulullah, engkaulah tujuan (kami). Wahai kekasih Allah, engkau, engkau wahai Rasulullah….” Dan lafal-lafal lainnya yang penuh dengan kesyirikan.

Hukum Berjual Beli Secara Kredit

Minggu, 26 Juni 2005 07:34:38 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba, padahal para ulama berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.

First  Prev  298  299  300  301  302  303  304  305  306  307  308  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin