Kategori Risalah : Anak

Metode Mengajarkan Orang Bisu Dan Tuli

Minggu, 3 Juli 2005 05:55:07 WIB

METODE MENGAJARKAN ORANG BISU DAN TULI


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika saudara lelaki saya bisu dan tuli, tidak bisa mendengar ataupun berbicara dan tentunya tidak mengetahui sedikitpun tentang shalat, puasa dan zakat. Hukum-hukum Islam maupun Al-Qur'an tidak dikenalnya sedikitpun. Bagaimana cara membimbingnya ?

Jawaban
Orang ini harus diperlakukan sesuai dengan kadar daya tangkapnya, dengan isyarat contohnya, karena dia masih bisa melihat. Dia perlu diajari shalat dengan peragaan walinya atau orang lain shalat disampingnya dengan isyarat agar dia meniru gerakannya dan penjelasan waktu-waktu shalat dengan metode yang dia pahami, atau mengajarinya shalat setiap saat dengan peragaan ketika diketahui bahwa dia berakal.

Jika mampu menulis, maka dia diajari secara tertulis materi aqidah Islamiyah, rukun Islam dan disertai penjelasan makna kandungan dua kalimat syahadat. Demikian halnya dengan hukum-hukum Islam lainnya, dijelaskan lewat tulisan. Seperti hukum shalat, wudhu, mandi besar, penjelasan seputar waktu, rukun dan wajibnya shalat, hal-hal yang disyari'atkan dalam shalat, penjelasan shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, witir dan lain-lain yang dibutuhkan oleh seorang mukallaf dengan harapan dia bisa memahaminya lewat tulisan.

Intinya, ketika diketahui bawa dia berakal dengan cara apapun, maka dia termasuk kategori mukallaf jika sudah akil baligh dengan salah satu tandanya yang sudah diketahui, dan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat orang mukallaf sesuai dengan kadar ilmu dan kemampuannya.

Tapi jika ternyata kondisinya menunjukkan bahwa akalnya tidak berfungsi, maka dia tidak memiliki tanggung jawab, karena dia bukan mukallaf, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih.

"Artinya : Catatan amalan ditiadakan atas tiga golongan : anak kecil sampai dia baligh, orang pingsan sampai siuman (sadar) dan orang tidur sampai dia terjaga"

[Majmu Fatawa wa Maqalitin Mutanawwi'ah 5/281]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa'id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin