Kamis, 14 Juli 2005 06:39:53 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Tarekat sufi, salah satunya Naqsyabandiyah, adalah aliran sesat dan bid'ah, menyeleweng dari Kitab dan Sunnah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (di dalam agama) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". Tarekat sufi tidak semata bid'ah. Bahkan, di dalamnya terdapat banyak kesesatan dan kesyirikan yang besar, hal ini dikarenakan mereka mengkultuskan syaikh atau guru mereka dengan meminta berkah darinya, dan penyelewengan-penyelewengan lainnya bila dilihat dari Kitab dan Sunnah. Diantaranya, pernyataan-pernyataan kelompok sufi sebagaimana telah diungkap oleh penanya. Semua itu adalah pernyataan yang batil dan tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Rabu, 13 Juli 2005 06:41:45 WIB
Kategori : Risalah : Orang Tua
Hendaknya seseorang bersikap santun dihadapan kedua orang tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, 'Wahai Rabbku, kasihinilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'. Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersada. 'Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu'.
Selasa, 12 Juli 2005 14:02:31 WIB
Kategori : Akhlak
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala.". Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar.
Senin, 11 Juli 2005 14:33:06 WIB
Kategori : Alwajiz : Jenazah
Disyari’atkan untuk menta’ziah keluarga mayit dengan hal-hal yang bisa menghibur mereka, meringankan kesedihan dan beban mereka, juga bisa membuat mereka selalu bersabar dan ridha, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala mengetahui dan menghadiri keluarga mayit, kalau pun tidak mampu, maka cukuplah dengan mengucapkan kata-kata yang baik yang bisa mewujudkan tujuan dan tidak bertentangan dengan syari’at. Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ‘Di saat kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ada utusan dari salah seorang puteri beliau mengabarkan bahwasanya ada anaknya yang meninggal dunia dan ia mengharapkan beliau supaya menyaksikannya, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kembalilah engkau kepadanya dan beritahukan kepadanya bahwa milik Allah-lah segala yang Dia ambil, dan kepunyaan-Nya pula segala yang Dia beri, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan, maka perintahkanlah ia untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah
’”
Minggu, 10 Juli 2005 07:10:40 WIB
Kategori : Aktual
Bukanlah tiap orang berhak -baik seorang alim ataupun penuntut ilmu- untuk mengeluarkan ataupun memasukkan seseorang kedalam salafiyyah. Karena salafiyyah bukanah perusahaan, yayasan sosial, ataupun partai politik. Salafiyyah adalah Islam itu sendiri.Tidak seorangpun dapat mengeluarkan seseorang dari dalam Islam, sebab seseorang tidak akan keluar dari Islam kecuali dengan kekafiran ataupun mengingkari sesuatu perkara prinsip yang telah diketahui secara pasti dalam agama. Seseorang tidak akan keluar dari Islam kecuali dengan beberapa persyaratan yang telah disebutkan ulama. Ungkapan yang diperbolehkan sebatas: " si fulan telah menyelisihi manhaj salaf, sifulan telah meyelisihi aqidah, menyelisihi apa-apa yang diperbuat salaf" hal ini kita nyatakan jika dia keliru dalam pemahaman salaf atau menjauhi kebenaran salaf.dalam masalah-masalah ataupun kaedah-kaedah tertentu
Sabtu, 9 Juli 2005 20:33:24 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Hak pilih ini dimiliki oleh masing-masing dari pihak-pihak yang terikat perjanjian untuk menggagalkan perjanjian tersebut bila tersingkap adanya cacat pada objek perjanjian yang sebelumnya tidak diketahui. Hikmah disyariatkannya hak pilih ini sangat jelas sekali. Karena kerelaan pada berlangsungnya perjanjian usaha juga didasari keberadaan objek perjanjian yang tidak ada cacatnya. Adanya cacat yang tersingkap menunjukkan rusaknya kerelaan tersebut. Oleh sebab itu disyariatkan hak pilih terhadap cacat, sehingga bisa mengantisipasi adanya cacat yang menghilangkan kerelaan. Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa mengurangi harga barang di kalangan para pedagang. Yang menjadi barometer di sini tentu saja orang-orang yang berpengalaman di bidang perniagaan barang tersebut.
First Prev 296 297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 Next Last
