Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia”. Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas.
Senin, 1 Agustus 2005 16:51:34 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo'a kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do'anya, disertai dengan adab do'a dan meninggalkan semua penghalang do'a, maka do'a tersebut akan terkabulkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu". Dalam ayat tersebut Allah menggantugkan terkabulnya do'a hambaNya setelah dia memenuhi panggilan dan perintahNya.
Senin, 1 Agustus 2005 13:42:07 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Minggu, 31 Juli 2005 02:24:44 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak mengetahui satu dalil pun yang mengharamkannya. (Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa latihan sepak bola bisa termasuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Syari'at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam : Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ...Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung bahaya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang.
Minggu, 31 Juli 2005 02:11:20 WIB
Kategori : Dakwah
Sementara penentang menuduh bahwa nisbah kepada salafiyah merupakan bentuk hizbiyah bid'ah, sama seperti nama Ikhwan Muslimin, Hizbut Tahrir dan Jama'ah Tabligh. Mereka tidak tahu bahwa intisab kepada salafiyah adalah intisab kepada generasi panutan, para sahabat dan tabi'in, generasi terbaik yang direkomendasikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Penyandaran kepada salaf berarti penyandaran kepada umat yang maksum, yang terjaga dari kesalahan dan umat yang diridhai Allah, firmanNya. "Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya". Sangat berbeda antara orang yang menyandarkan diri kepada seorang mujtahid yang kadang benar kadang salah, fanatik kepadanya, loyal dan benci karenanya dengan seseorang yang menyandarkan diri kepada suatu kaum yang selamat, terjaga dari penyimpangan dan kesesatan ketika muncul perselisihan. Inilah salafiyah yang mana Islam yang murni, bersih dari semua bid'ah dan kesesatan terbangun di atasnya. Inilah Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dijalankan oleh para sahabat dan ditempuh oleh generasi terbaik. Mengapa kalian membolehkan setiap jama'ah Islamiyah untuk menyandarkan diri kepada orang-orang yang tidak maksum tetapi justru melarang penyandaran kepada umat yang terjaga dari kesesatan dan kepada salaf shalih dari kalangan tabi'in dan para imam yang mendapat petunjuk.
Sabtu, 30 Juli 2005 16:59:33 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Masalah ini adalah permasalahan yang banyak membuat sesorang keliru pemahamannya dan tergelincir, namun jawaban yang rajih bahwa syariat ini memiliki illat (sebab dibuatnya hukum-pent) yang mu'tabarah (dianggap). Sebagaimana yang tertulis dalam surat Umar kepada Abu Musa Al-As'ari yang berbunyi :" Kenalilah sesuatu dengan hal-hal yang serupa dengannya maka engkau akan mengetahui kebenaran". Tetapi Qiyas bukan sumber yang independen layaknya Al-Quran dan As-Sunnah, dia hanyalah sebuah masdar taba'i (dasar yang mengikut) dibawah cakupan Al-Quran dan As-Sunnah. Kita paham dari Al-Quran dan As-Sunnah adanya kaedah-kaedah umum dan ketentuan-ketentuan dasar, maupun kaedah-kaedah fikih. Dengan itulah kita berusaha menyesuaikan hukum-hukum dengan menganalogikannya kepada kasus-kasus yang serupa.
First Prev 292 293 294 295 296 297 298 299 300 301 302 Next Last
