Kategori Fiqih : Nikah

Nasehat Bagi Wanita Yang Terlambat Nikah, Membatalkan Khitbah/Lamaran, Biaya Walimah

Senin, 1 Agustus 2005 16:51:34 WIB

NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman-teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmatnya nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhamdulillah saya dan teman-teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaikh untuk kami ?"

Jawaban.
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo'a kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do'anya, disertai dengan adab do'a dan meninggalkan semua penghalang do'a, maka do'a tersebut akan terkabulkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu" [Al-Baqarah : 186]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepadaKu, niscaya Kuperkenankan bagimu" [Al-Mukmin : 60]

Dalam ayat tersebut Allah menggantugkan terkabulnya do'a hambaNya setelah dia memenuhi panggilan dan perintahNya. Saya melihat, tidak ada sesuatu yang lebih baik kecuali berdoa dan memohon kepada Allah serta menunggu pertolongan dariNya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran dan kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan"

Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan akhirat.

[Fatawa Mar'ah, hal. 58]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]



MEMBATALKAN KHITBAH/LAMARAN

Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Tidaklah makruh hukumnya bagi wali calon pengantin perempuan dan calon pengantin perempuan untuk membatalkan lamaran atau khitbah jika beralasan dengan alasan yang bisa diterima karena akad nikah adalah akad yang jika salah langkah bisa menyebabkan penderitaan berkepanjangan, sehingga boleh bagi calon pengantin perempuan untuk bertindak hati-hati dalam melangkah. Sementara itu membatalkan lamaran tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh baik dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki maupun pihak pengantin perempuan. Hal ini hukumnya makruh karena hakikat pembatalan lamaran adalah menyelisihi janji menikahi atau janji mau dinikahi. Namun, hukumnya tidak sampai derajat haram karena masing-masing pihak belumlah terikat dengan akad pernikahan.[1]


YANG MENANGGUNG BIAYA WALIMAH

Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Yang mengadakan walimah pernikahan adalah pihak pengantin laki-laki. Walimah pernikahan yang diadakan.[2]

Pada halaman 484, ketika menjelaskan hadits di Bulughul Maram no. 909, Syaikh Abdullah al-Bassam menjelaskan, “Biaya walimah pernikahan itu tanggungan pengantin laki-laki, bukan tanggungan pengantin perempuan dan keluarganya. Pengantin laki-laki dan pengantin perempuan adalah pemilik acara penikahan dan suami adalah pihak yang wajib menafkahi, sehingga biaya walimah pernikahan adalah tanggungan suami. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada suami, ‘Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing’. Jadi , suami atau pengantin laki-lakilah yang diperintah untuk mengadakan walimah pernikahan”.

[Dikutip dari 7 Faedah Seputar Pernikahan, penulis Ustadz Aris Munandar. Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun Kesebelas, Shafar 1433, hal. 26. Alamat Ma’had al-Furqon, Srowo – Sidayu Gresik Jatim 61153]
_______
Footnote
[1]. Taudhih al Ahkam min Bulughul Maram juz 5 halaman 281-282 penjelasan hadits Bulughul Maram no. 844, terbitan Dar al-Mainan, Riyadh, cet. Kedua , 1430H
[2]. Taudhih al Ahkam min Bulughul Maram juz 5 halaman 472 penjelasan hadits Bulughul Maram no. 903, terbitan Dar al-Mainan, Riyadh, cet. Kedua , 1430H

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin