Rabu, 17 Agustus 2005 23:12:10 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki"
Selasa, 16 Agustus 2005 12:45:32 WIB
Kategori : Dakwah : Hizbiyyah
Syaikh Ali bin Hasan al-Atsari memberikan contoh sebagai berikut : "Kita lihat misalnya, seorang pemuda atau sekelompok pemuda, ketika diajak dialog oleh seorang Thalib al-'ilmi (pengkaji ilmu) tentang masalah fikriyah (berkaitan dengan pola fikir) atau masalah dakwah.... Apabila pembicaraannya ternyata sesuai dengan apa yang menjadi doktrin mereka..., selaras dengan apa yang mereka pegangi..., dan lawan dialognya bisa menyepakati apa yang menjadi keyakinan dan kebiasaan mereka, maka lawan dialognya itu akan dianggap sebagai saudara yang ikhlas, dihormati, dan disayangi sepenuh hati. Sebaliknya jika perkataan anda menyalahi prinsip pemikiran mereka atau menyalahi beberapa sisi pendapat mereka..., mereka akan melancarkan perkataan-perkataan keji dan melepaskan berbagai tuduhan kepada anda melalui sebuah busur yang menyebabkan satu pleton orang kuat pun takkan berdaya menghadapinya.
Selasa, 16 Agustus 2005 12:33:06 WIB
Kategori : Fokus : Waqiuna
Justru kita tidak akan maju dalam bidang sains, teknologi, ekonomi dan kemasyrakatan kalau kita tidak kembali ke pemahaman Salaf. Mengapa ? Sebab, dengan kembali kepemahaman Salaf, berarti kita telah memahami agama ini dengan benar dan menolong agama Allah dengan benar pula (jauh dari khurafat, syirik, bid'ah, maksiat dan hal-hal lain yang merusak). Setelah itu baru kita melihat kepada situasi dan kondisi. Yang baik kita lanjutkan dan kita kembangkan, yang buruk dam mudharat (membahayakan) kita tinggalkan. Islam tidak melarang kemajuan dan tidak menghalangi modernisasi, tetapi Islam mengawalnya, mengaturnya dan menertibkannya. Orang yang memiliki persepsi adanya kontradiksi antara pemahaman Salafus Shalih dengan kemajuan, mereka adalah orang yang bodoh terhadap Islam yang sebenarnya.
Minggu, 14 Agustus 2005 14:50:02 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik
Wajib atas para ulama untuk berjihad dengan melakukan tashfiyah dan tarbiyah dengan cara mengajari kaum muslimin tauhid yang benar dan keyakinan-keyakinan yang benar serta ibadah-ibadah dan akhlak. Semuanya itu sesuai dengan kemampuannya masing-masaing di negeri-negeri yang dia diami, karena mereka tidak mampu menegakkan jihad menghadapi Yahudi dalam satu shaf (barisan) selama mereka keadaannya seperti keadaan kita pada saat ini, saling berpecah-belah, tidak berkumpul/bersatu dalam satu negeri maupun satu shaf (barisan), sehingga mereka tidak mampu menegakkan jihad dalam arti perang fisik untuk menghadapi musuh-musuh yang berkumpul/bersatu memusuhi mereka.
Minggu, 14 Agustus 2005 14:16:58 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.
Jumat, 12 Agustus 2005 07:22:34 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Syarik bin Sahma’, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Engkau datangkan keterangan (saksi) atau hukum cambuk mengenai punggungmu.” Ia berkata, “Wahai Ra-sulullah, apabila seseorang di antara kita melihat seorang laki-laki berada di atas isteri kita, apakah kita harus pergi mencari saksi?” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap bersabda, “Engkau datangkan keterangan (saksi) atau hukum cambuk mengenai punggungmu.” Kemudian Hilal berkata, “Demi Rabb yang mengutusmu dengan kebenaran, se-sungguhnya aku jujur. Sungguh Allah akan menurunkan ayat yang membebaskan punggungku dari cambukan.” Setelah itu Jibril turun dengan ayat وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ sampai إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ , kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling dan memanggil isteri Hilal. Hilal datang dan bersaksi, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdua telah berdusta, apakah di antara kalian berdua ada yang bertaubat?” Kemudian isteri Hilal berdiri dan bersaksi, namun ketika sampai sumpah yang kelima, orang-orang meng-hentikannya dan berkata, “Sesungguhnya sumpah itu pasti terlaksana.”
First Prev 288 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 Next Last
