Kamis, 11 Agustus 2005 06:39:32 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat Sunnah
Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam al-Muhalla (V/106, V/105), “Dalam al-Qur-an terdapat empat belas ayat sajdah. Yang pertama pada akhir surat al-A'raf, kemudian ar-Ra'd, an-Nahl, Subhaana, kaf ha ya 'ain shad, awal al-Hajj, pada akhir-akhir surat ini tidak terdapat ayat Sajdah, al-Furqaan, an-Naml, alif lam mim tanzil, shad, ha mim fushshilat, akhir wan najm, idzassamaa-un syaqqat pada ayat: ‘لاَ يَسْجُدُوْنَ’ kemudian di akhir surat iqra' bismirabbikalladzi khalaq.” Ibnu Hazm melanjutkan, "Sujud ini tidaklah wajib, namun ia adalah keutamaan (sunnah). Sujud ini dilakukan saat shalat wajib dan sunnah. Juga pada selain shalat di setiap waktu, ketika matahari terbit, tenggelam, maupun saat pertengahan. Baik menghadap ke kiblat maupun tidak. Baik dalam keadaan suci ataupun tidak." Saya katakan, "Sujud ini dikatakan sebagai keutamaan, bukan kewajiban karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membaca ‘Wan Najm’ lalu sujud.
Rabu, 10 Agustus 2005 13:04:47 WIB
Kategori : Fiqih : Media
Di antara syarat-syarat penjualan adalah mengetahui harga dan mengetahui barang sehingga ketidaktahuan terhadap imbalan (harga) dan barang tersebut lenyap sebab ketidaktahuan ini dapat menimbulkan perbedaan dan peselisihan yang memiliki dampak yang luar biasa terhadap munculnya permusuhan antara sesama kaum muslimin, saling tidak berteguran, memutus silaturrahim dan saling membelakangi (tidak peduli) yang kesemua ini dilarang dan diperingatkan oleh Allah. Manakala mengetahui barang hanya bisa terealisir melalui proses melihat atau kriteria yang jelas, maka kami memandang bahwa hal tersebut tidak akan menjadi jelas kecuali dengan cara bertemu dan berbicara langsung, menyaksikan barang serta mengetahui manfaat dan jenisnya.
Rabu, 10 Agustus 2005 07:46:46 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Bersolek bagi seorang wanita untuk menyenangkan hati suaminya, selama masih dalam batasan aturan syariat, merupakan keharusan. Semakin baik seorang istri mempercantik dirinya, maka semakin memancing suaminya untuk kian mencintainya, dan semakin mendukung untuk hidup rukun. Inilah tujuan pembuat syariat, yaitu Allah Azza wa Jalla. Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh. Pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan apa yang dinamakan kuteks, yang dipakai oleh para wanita, ditaruh di atas kuku-kuku. Kuteks ini memiliki kulit (fisik). Kuteks tidak boleh dipakai ketika dia hendak shalat, karena menyebabkan air wudhu tidak bisa sampai ke bagian anggota badan yang harus dicuci ketika bersuci.
Selasa, 9 Agustus 2005 20:32:41 WIB
Kategori : Aktual
Kita mendengarkan apa yang disandarkan kepada sebagian ulama yang terpandang, kemudian setelah kita menelitinya ternyata persoalannya berbeda dengan hal itu. Seringkali dikatakan: Si-Fulan mengatakan begini. Namun setelah kita mengeceknya, kita menemukan perkaranya tidaklah demikian, dan ini merupakan kejahatan yang sangat besar. Bila Rasulullah bersabda: "Sesusungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama siapapun". Atau yang semakna dengan ini, maka berdusta atas nama ulama dalam perkara yang berkaitan dengan syariat Allah Ta'ala tidaklah sama dengan berdusta atas seseorang dari kalangan manusia biasa, karena hal ini mengandung hukum syar'i yang disandarkan kepada sang alim yang dipercaya ini.
Selasa, 9 Agustus 2005 07:26:52 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Tahnik تحنيك ialah : "Mengunyah sesuatu"[1] kemudian meletakkan/ memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit (mulut)nya. Dilakukan demikian kepada bayi agar supaya ia terlatih terhadap makanan dan untuk menguatkannya. Dan yang patut dilakukan ketika mentahnik hendaklah mulut (bayi tersebut) dibuka sehingga (sesuatu yang telah dikunyah) masuk ke dalam perutnya. Dan yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma. Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma)". Demikan keterangan Ibnu Hajar di Fat-hul Baari Kitabul 'Aqiqah. Menurut Imam Nawawi bahwa tahnik ini termasuk sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kesepakatan para ulama (Lihat syarah Muslim Kiatbul Adab). Saya berkata : Adapun hukumnya sunat tidak wajib dan waktunya ketika anak ini lahir atau sehari sesudahnya dengan melihat zhahirnya hadits dan hikmah yang terdapat pada tahnik yaitu latihan terhadap makanan dan untuk menguatkan tubuhnya.
Senin, 8 Agustus 2005 12:55:51 WIB
Kategori : Bahasan : Bai'at
Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda. "Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya"
First Prev 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 299 Next Last
