Hukum Shalat Berjama'ah Dikala Hujan

Kamis, 25 Agustus 2005 06:04:56 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwasanya dia pernah berkata kepada mu'adzinnya ketika hujan turun: "Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan : Hayya alash sholah akan tetapi katakana 'Shollu Fii Buyutikum'. Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata : 'Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat Jum'at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin'.

Ingin Menikah Dengan Sesama Salafi?

Rabu, 24 Agustus 2005 07:39:03 WIB
Kategori : Wanita : Konsultasi

Permasalahan Saudari kami khawatirkan didasari ketidak tahuan tentang definisi salafi, dan siapa salafi itu. Sehingga, terkadang menganggap seseorang tidak salafi, hanya karena tidak mengikuti majlis pada pengajian yang Saudari ikuti. Perlu kami berikan penjelasan berkenaan dengan masalah ini. Saudari harus melihat kembali ikhwan yang meminang tersebut, apakah ia memiliki komitmen yang kuat terhadap Al Qur`an dan Sunnah? Apakah dia menerima hukum syariat walaupun bertentangan dengan pendapat dan keinginannya? Ini sangat perlu dilihat. Karena, terkadang seseorang menyimpang dari ajaran Islam disebabkan ketidak tahuannya, padahal ia seorang yang menerima dan mau merubah sikap dan pendiriannya, bila ternyata bertentangan dengan Al Qur`an dan Sunnah. Memang tidak dipungkiri pernikahan dua orang yang berbeda prinsip merupakan satu permasalahan sendiri. Namun, dengan adanya saling pengertian dan selalu berusaha merujuk kepada ajaran Islam, insya Allah dapat diselesaikan. Masalahnya, seandainya perbedaan ini berhubungan dengan bid’ah, maka harus dijelaskan dahulu perbedaan prinsip tersebut. Apabila bid’ahnya telah dihukumi sebagai bid’ah mukaffirah (bid’ah yang mengeluarkan pelakunya dari Islam) seperti Rafidhah Syi’ah atau aliran kebatinan dan sebagainya, maka para ulama melarang pernikahan muslimah dengan mereka.

Bolehkah Seorang Laki-Laki Menyentuh Bagian Dari Anggota Badan Wanita Yang Bukan Mahramnya

Selasa, 23 Agustus 2005 07:46:07 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah

Sebagian perempuan tidak dapat menahan diri untuk memperlihatkan tangan mereka di hadapan para tukang perhiasan yang lemah iman hanya untuk mengukur gelang, cincin atau untuk melepaskan perhiasan dari tangan mereka, atau minta bantuannya dalam memakaikannya atau melepaskannya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan, karena seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menyentuh sebagian dari anggota badan wanita selain mahramnya. Wanita yang melakukan perbuatan ini berarti telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasulnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua orang –wanita dan laki-laki yang menyentuhnya- harus bertaubat. Telah diriwayatkan dalam hadits dari Ma’qal bin Yasar Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”. Hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wanita selain mahramnya dan wanita tersebut turut berdosa apabila memberikan tanggapan timbal balik.

Ahlus Sunnah Menyuruh Yang Ma’ruf Dan Mencegah Yang Munkar Menurut Ketentuan Syari’at

Senin, 22 Agustus 2005 23:01:24 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)

Definisi ma’ruf menurut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yaitu suatu nama yang mencakup apa-apa yang dicintai Allah dari iman dan amal shalih. Adapun munkar yaitu, suatu nama yang mencakup bagi setiap apa-apa yang tidak disukai Allah dan yang dilarang-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.” “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu lakukanlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” Hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah, dan pelakunya harus memenuhi ketentuan berikut ini:

Ahlus Sunnah Melaksanakan Ibadah Bersama Ulil Amri

Senin, 22 Agustus 2005 22:44:13 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)

Ahlus Sunnah berbeda dengan Ahlul Bid’ah. Ahlus Sunnah menegakkan ibadah bersama ulil amri, meskipun mereka orang-orang fasiq. Dari zaman Sahabat Radhiyallahu anhum -dan seterusnya-, ulil amri senantiasa memimpin ibadah, baik ibadah shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Ahlus Sunnah berbeda dengan firqah Khawarij yang mengkafirkan penguasa fasiq (zhalim). Kita diperintahkan untuk taat kepada ulil amri meskipun fasiq, selama kefasikannya tidak membawa dirinya kepada kekafiran yang jelas. Ahlus Sunnah juga berbeda dengan Syi’ah yang mengatakan tidak ada haji dan jihad bersama ulil amri, karena imam (sebagai ulil amri) yang ditunggu belum datang. Ahlus Sunnah melaksanakan ibadah bersama ulil amri, karena menyalahi ulil amri adalah maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga akan membawa kepada fitnah (kekacauan) yang lebih besar. Adapun yang berkaitan dengan kejahatan, kezhaliman, dan kefasikan ulil amri, maka mereka harus dinasihati dengan cara yang baik. Ahlus Sunnah wal Jama’ah selalu menjaga shalat wajib yang lima waktu dengan berjama’ah, sebagaimana yang diperintahkan Allah di dalam Al-Qur-an: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”

Hukum Pengkafiran Terhadap Penguasa, Metode Penculikan Dan Pembunuhan Misterius !

Minggu, 21 Agustus 2005 07:22:23 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme

Tentu anda sudah mengetahui kondisi Afghanistan (pada waktu itu), yaitu jama'ah-jama'ah dan kelompok-kelompok sesat yang banyak bermunculan seperti jamur tumbuh di musim hujan. Sangat disayangkan jama'ah-jama'ah ini berhasil menyebarkan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan manhaj Salafus Shalih di tengah-tengah generasi muda salafi yang sedang berjihad di sana. Di antaranya adalah 'pengkafiran penguasa' dan menghidupkan kembali cara-cara yang sudah lama ditinggalkan yaitu 'penculikan dan pembunuhan misterius'! Sekarang setelah pemuda-pemuda itu kembali ke negeri mereka (setelah berakhirnya jihad) mereka menyebarkan pemikiran tersebut di tengah-tengah para pemuda dilingkungannya...."

First  Prev  286  287  288  289  290  291  292  293  294  295  296  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin