Selasa, 13 September 2005 08:34:29 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Yang benar menurut para ulama adalah bahwa Nabi Khidir telah wafat sebelum Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana tersebut dalam firmanNya Subhanahu wa Ta'ala. "Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia pun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal ?". Dan diperkirakan Nabi Khidir masih hidup sampai bertemu dengan Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Adapun sesudah itu, maka ada hadits yang menunjukkan bahwa dia meninggal setelah Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dengan jarak waktu yang telah ditentukan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tentang hal ini.
Senin, 12 September 2005 13:32:12 WIB
Kategori : Fiqih : Sumpah
Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : "Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku". Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan. Sekarang saya telah melahirkan sejak dua bulan yang lalu sedangkan keadaan suamiku dalam keadaan sulit padahal dia berniat untuk dengan keharusan memberi makan 30 orang fakir miskin tapi ia belum mampu memberi makan mereka sampai sekarang. Sedangkan saya seorang wanita muslimah yang beragama dan takut akan adzab Allah, takut terjerumus ke dalam sesuatu yang haram bersama suamiku. Saya meminta penjelasan dari pertanyaan ini.
Minggu, 11 September 2005 06:45:46 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Bergaul dengan kelompok sempalan tersebut berarti memakan daging mayat saudara-saudara mereka. Sungguh mereka benar-benar dungu, karena Allah telah menyebutkan di dalam Al-Qur'an. "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya". Maka mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dalam pergaulan mereka, na'udzu billah. Mereka telah melakukan dosa besar. Yang wajib anda lakukan menasehati mereka, jika mereka mau menerima dan meninggalkan perbuatan itu, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka hendaknya anda menjauhi mereka.
Sabtu, 10 September 2005 15:13:22 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Jika masa hadih seorang wanita biasanya selama enam hari kemudian pada bulan tertentu masa-masa haidh itu bertambah panjang hingga mencapai sembilan hari atau sepuluh hari, maka hukum haidh tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan shalat hingga haidh itu berhenti, ketetapan ini diberlakukan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membatasi masa haidh pada batasan tertentu, dan Allah berfirman. "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah : Haidh itu adalah suatu kotoran". Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haidh berarti ia tetap dikenakan hukum haidh hingga berhenti darah haidh itu lalu ia mandi, bersuci dan melaksanakan shalat.
Jumat, 9 September 2005 06:35:52 WIB
Kategori : Fiqih : Media
Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : "Hak Cipta Dilindungi".. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ?
Kamis, 8 September 2005 12:32:00 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Hujjah itu tegak apabila seorang yang bersalah mengetahui kesalahan dalam suatu masalah dan tahu sebesar apa kesalahannya. Artinya dia tahu bahwa dia salah dan tahu sebesar apa kesalahan itu dengan dalil-dalilnya. Jika orang tersebut mengetahui kesalahannya maka telah tegak pada dia hujjah, contohnya adalah orang yang meninggalkan shalat, jika orang yang meninggalkan shalat ini belum tahu hukumnya, maka belum tegak hujjah itu pada dia. Lantas jika kita terangkan pada dia dalil-dalil dan hukumnya, maka hujjah telah tegak pada dia. Tapi terkadang orang tersebut hanya memahami sebagian hujjah, seperti dia tahu bahwa meninggalkan shalat itu haram hukumnya dan tahu bahwa itu maksiat, tapi dia tidak tahu kadar maksiat itu sehingga tidak mengira bahwa meninggalkan shalat karena meremehkan itu menjadikan pelakunya kafir -misalnya-.
First Prev 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 Next Last
