Rabu, 28 September 2005 14:08:37 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Ucapan (saudaraku) kepada non muslim hukumnya haram, tidak boleh diucapkan kecuali kepada seseorang yang memang saudaranya berdasarkan garis keturunan atau karena susuan. Demikian ini, karena jika tidak ada tali persaudaraan secara garis keturunan atau karena susuan, maka tidak ada lagi tali persaudaraan kecuali persaudaraan karena agama. Seorang kafir bukan saudara seorang mukmin dalam agamanya. Allah pun mengingkari ucapan Nabi Nuh dalam hal ini, sebagaimana firmanNya. "Dan Nuh berseru kepada Rabbnya sambil berkata, ' Ya Rabbku sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya. Allah berfirman, 'Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu..".
Selasa, 27 September 2005 09:54:52 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Empat perkara jahiliyah yang masih dilakukan umatku : Berbangga-bangga dengan kebesaran leluhur, mencela keturunan, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang dan mendatangi dukun". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut termasuk jahiliyah. Namun beliau tidak mensifatkan umat ini sebagai umat jahiliyah secara umum. Ditengah masyarakat mungkin saja terjadi perkara-perkara jahiliyah. Namun sangat keliru jika mensifati umat ini sebagai umat jahiliyah jauh dari Islam ! Hal itu merupakan perbuatan yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya dan termasuk melampui batas syar'i.
Senin, 26 September 2005 09:30:36 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Memang benar apa yang disebutkan dalam pertanyaan ini, para pemuda tidak berpulang kepada ulama yang dipercaya ilmu dan agamanya ; merupakan satu sebab mereka jauh dari manhaj As-Salaf. Dan saya katakan : “Yang dipercaya ilmu dan agamanya”, sebab tidak setiap alim dapat dipercaya ilmu dan agamanya, Namun alim yang dipercaya ilmu agamanya-lah yang seharusnya dikelilingi oleh para pemuda. Saya tidak mengatakan bahwa mereka harus menerima setiap apa yang dikatakannya, karena ia bisa saja salah dan benar, akan tetapi jika seseorang memiliki seorang alim yang menjadi qudwah yang dapat diteladani dan ia mengetahui pemikiran dan ijtihad, serta menyimpulkan hukum dari dalil-dallnya, maka ini tentu yang paling baik dan tepat bagi para pemuda. Adapun tentang sedikitnya ulama, memang benar bahwa para ulama –tidak diragukan lagi- sangatlah sedikit.
Minggu, 25 September 2005 06:53:12 WIB
Kategori : Akhlak
Kewajiban seorang muslim -khususnya penuntut ilmu-, yang pertama adalah mengetahui al-haq dengan dalil-dalilnya, maka apabila terjadi perselisihan dalam suatu masalah, wajib bagi mereka untuk mempelajari ilmu syar'i yang bermanfaat untuk mengetahui yang haq dalam masalah itu. Andaikata perselisihan itu dalam masalah-masalah ilmiyah, hendaklah seorang muslim mempelajari dalil-dalilnya serta mengetahui sikap ulama dalam masalah ini, kemudian dia pun mengambil sikap yang jelas dan gamblang dalam masalah ini. Apabila perselisihan itu terjadi diantara Ahlus Sunnah, maka wajib baginya untuk bersabar terhadap ikhwan yang lain, serta tidak melakukan tindakan yang memecah belah.
Sabtu, 24 September 2005 09:10:25 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Imam al-Barbahari (wafat th. 329 H) rahimahullah juga mengatakan: “Jika engkau melihat suatu kebid’ahan pada seseorang, jauhilah ia sebab yang ia sembunyikan darimu lebih banyak dari apa yang ia perlihatkan kepadamu.” Imam al-Baghawi rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan pada ummat Islam ini, timbulnya pengekor hawa nafsu dan bid’ah di antara mereka. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menjelaskan jalan menuju keselamatan bagi orang-orang yang mengikuti Sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sunnah para Sahabat Radhiyallahu anhum. Oleh karena itu wajib bagi seorang Muslim apabila melihat seseorang yang melakukan sesuatu berdasarkan hawa nafsu dan perbuatan bid’ah yang diyakininya, maka janganlah memberi salam kepadanya dan apabila ia mengucapkan salam janganlah dijawab sampai akhirnya ia mau meninggalkan perbuatan bid’ahnya dan kembali kepada kebenaran.” Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Telah berlalu Sunnah para Sahabat, Tabi’in serta orang-orang yang mengikutinya. Dan seluruh ulama Ahlus Sunnah telah sepakat untuk memusuhi ahlul bid’ah dan menghajr (mengisolasi) mereka.”
Sabtu, 24 September 2005 09:06:33 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab: “Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya.” Imam al-Bukhari memberikan bab tentang perkataan Hasan al-Bashri dalam Shahiihnya (bab Imamatul Maftuun wal Mubtadi’ dalam Kitaabul Aadzaan). Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat bermakmum kepada orang yang tidak dia ketahui bahwa ia memiliki kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan para ulama. Ahli bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang menampakkan kebid’ahan dan kefasikannya, jangan sampai ia menjadi imam rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Bahwa shalat di belakang orang yang fasik dan pemimpin yang zhalim, sah shalatnya. Sahabat-sahabat kami telah berkata: ‘Shalat di belakang orang fasik itu sah tidak haram akan tetapi makruh, demikian juga dimakruhkan shalat di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak sampai kepada tingkat kufur
First Prev 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 Next Last
