Hukum Orang Yang Berpuasa Ramadhan Selama Tiga Puluh Hari Terus Menerus

Senin, 10 Oktober 2005 11:48:28 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah

Berdasarkan hadits-hadits shahih yang sangat terkenal dan berdasarkan ijma' para shahabat Radhiyallahu anhum dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik, jumlah hari dalam satu bulan adalah kadang-kadang 30 dan kadang-kadang 29. Maka barangsiapa yang (setiap tahun) terus menerus berpuasa Ramadhan selama 30 hari tanpa melihat hilal ; maka dia telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan sunnah dan ijma' dan dia telah mengada-adakan bid'ah dalam agama ini yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Ikutilah apa yang telah diturunkan dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti selain itu".

Hukum Bom Bunuh Diri

Senin, 10 Oktober 2005 11:36:48 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme

Adapun perbuatan sebagian orang yang mengorbankan diri, dengan jalan membawa bom kemudian ia datang kepada kaum kuffar lalu meledakkannya merupakan bentuk bunuh diri –semoga Allah melindungi kita-. Barangsiapa yang melakukan bunuh diri maka ia kekal di Neraka Jahannam selamanya seperti telah disinyalir oleh sebuah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena orang tersebut melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan agama Islam. Sebab jika ia membunuh dirinya serta membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal itu tidak mendatangkan manfaat bagi Islam dan tidak ada orang yang mau masuk Islam, berbeda dengan kisah pemuda tadi. Bahkan boleh jadi hal ini akan memunculkan kemarahan di hati para musuh sehingga mereka membinasakan kaum muslimin dengan sekuat tenaga.

Qashar Shalat Dalam Perjalanan

Minggu, 2 Oktober 2005 08:11:07 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Sebaiknya musafir tidak meninggalkan qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama. Dikutip dari Ibnu Taimiyah di dalam Al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Al-Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata : "Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau.."

Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah (Muka) ? Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib (Urut) ?

Sabtu, 1 Oktober 2005 06:56:51 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)

Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.

Hukum Shalat Di Belakang Imam Yang Bertalhin Dalam Bacaan Al-Qur'an

Jumat, 30 September 2005 17:12:41 WIB
Kategori : Al-Qur'an

Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat) maka tidak apa-apa shalat bermakmum kepadanya, seperti me-nashab-kan kata Rabba atau me-rofa-kannya (Rabbu) di dalam Alhamudlillahi Rabbil Alamin, begitu juga jika me-nashab-kan kata Ar-Rahman atau me-rofa-kannya dan lain-lain. Adapun bila menyebabkan perubahan makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum kepadanya jika orang itu tidak mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti membaca iyyaka na'budu dengan kaf di-kasrah (iyyaki) dan sepeti membaca an-'amta dengan di-kasrah atau di-dhammah huruf ta-nya. Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah.

Tidak Perlu Kepemimpinan Orang Kafir

Kamis, 29 September 2005 09:05:01 WIB
Kategori : Dakwah : Wala & Bara

Tidak boleh mengangkat kedudukan orang kafir dan tidak boleh menjadikan pemimpin para pekerja Muslim selama masih ada di antara kaum Muslimin yang mampu memimpin, walaupun orang kafir lebih peka dan lebih menguasai pekerjaan atau teknis, tapi seorang Muslim tentu lebih utama daripadanya, bahkan diharamkan mengangkat orang kafir untuk memimpin orang-orang Islam, Allah Ta'ala berfirman. "Demi Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman". Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang kafir menjadi pemimpin, ia akan mengutamakan dirinya dan menekan kaum Mukminin serta berambisi untuk meremehkan dan menghinakan mereka, merendahkan jabatan mereka dan mengangkat kedudukan orang-orang kafir lainnya.

First  Prev  278  279  280  281  282  283  284  285  286  287  288  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin