Antara Syari'at Dan Problema Kontemporer

Jumat, 23 September 2005 07:15:41 WIB
Kategori : Aktual

Ada beberapa hal yang memaksa seseorang sedikit menunjukkan sikap lunak manakala menghadapi sebagian problematika yang berkembang di lapangan terkait dengan problematika-problematika kontemporer. Hal ini banyak sekali menyita perhatian anak-anak generasi sekarang ini dan banyak pula manusia yang terjerumus ke dalamnya sementara mereka bingung antara memilih hukum-hukum syari'at dari satu sisi dan tuntunan dunia kontemporer dari sisi yang lain. Contohnya, masalah televisi, ikhtilath (percampurbauran antara bukan mahram), problematika seputar pariwisata, bunga riba dan problematika-problematika lainnya yang dapat melelahkan generasi saat ini. Jadi, bagaimana berinteraksi dengan problematika-problematika yang demikian rumit tersebut ?

Hukum Merayakan Ulang Tahun Anak

Kamis, 22 September 2005 08:08:04 WIB
Kategori : Risalah : Anak

Adanya unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan musuh-musuh Allah. Budaya ini bukan merupakan budaya kaum muslimin, namun warisan dari non muslim. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. "Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka". Kemudian panjang umur bagi seseorang tidak selalu berbuah baik, kecuali kalau dihabiskan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya. Sementara orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalanya. Karena itulah, sebagian ulama tidak menyukai do'a agar dikaruniakan umur panjang secara mutlak.

Hukum Mentransfer Uang Melalui Bank-Bank Riba

Rabu, 21 September 2005 07:15:24 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Menentang Ibunya Karena Diperintahkan Untuk Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Allah Dan RasulNya

Selasa, 20 September 2005 00:33:50 WIB
Kategori : Risalah : Orang Tua

Hendaknya anda tetap bersikap lembut terhadap ibu anda, berbuat baik kepadanya dan berbicara dengan yang lebih baik, karena hak seorang ibu sangat agung, namun demikian anda tidak boleh mematuhinya pada selain yang ma'ruf, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sesungguhnya ketaatan itu pada yang ma'ruf". Dan sabdanya. "Tidak boleh mentaati mekhluk dengan bemaksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala". Begitu pula sikap terhadap ayah, suami dan sebagainya, tidak boleh mematuhi mereka dengan melakukan kemaksiatan terhadap Allah, demikian berdasarkan hadits-hadits tadi. Kendati demikian, seorang isteri, atau anak, tetap menempuh cara yang baik untuk mengatasi problema-problema tersebut.

Hukum Menyiapkan Makanan Pada Tanggal Dua Puluh Tujuh Rajab, Nisyfu Sya'ban Dan Hari Asyura

Senin, 19 September 2005 07:28:09 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah

Malam kedua puluh tujuh bulan Sya’ban dikira banyak orang sebagai malam di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di mi’rajkan oleh Allah. Ini semua tidak ada dasarnya menurut sejarah. Setiap yang tidak berdasar adalah bathil, dan semua yang didasarkan kepada kebathilan adalah bathil. Meski misalnya peristiwa itu terjadi pada malam dua puluh tujuh, maka tetap saja tidak boleh bagi kita untuk menjadikannya sebagai perayaan atau bentuk ibadah, karena hal itu tidak pernah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun para sahabatnya, padahal mereka adalah manusia yang paling gemar mengikuti sunnahnya dan melaksanakan syari’atnya. Bagaimana mungkin diperbolehkan bagi kita untuk menetapkan apa yang tidak pernah ada pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun pada zaman sahabat ?

Menikahi Wanita Suka Bersolek Dan Menolak Perintah Hijab, Namun Ada Suami Justru Menyuruh Buka Hijab

Minggu, 18 September 2005 08:18:54 WIB
Kategori : Risalah : Keluarga

Ada seorang laki-laki yang menikahi wanita muslimah yang masih suka bersolek. Ia menasehatinya untuk melaksanakan syari'at Allah, khususnya perintah untuk mengenakan hijab. Ia melaksanakan beberapa ajakan tapi ia menolak perintah untuk berhijab. Bagaimana seharusnya laki-laki tersebut berbuat terhadapnya ? Apakah diwajibkan atasnya untuk mentalak istrinya ? Apabila tidak wajib baginya untuk mentalaknya, apakah ia turut menanggung dosa perbuatannya? Mengingat bahwa setiap orang akan diperhitungkan berdasarkan amal perbuatannya, sementara ada hadits yang menyebutkan : "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya"

First  Prev  280  281  282  283  284  285  286  287  288  289  290  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin