Kategori Risalah : Keluarga

Menikahi Wanita Suka Bersolek Dan Menolak Perintah Hijab, Namun Ada Suami Justru Menyuruh Buka Hijab

Minggu, 18 September 2005 08:18:54 WIB

SEORANG LELAKI MENIKAHI WANITA YANG SUKA BERSOLEK, SETELAH MENASEHATINYA MAKA IA MENTAATI SEBAGIAN SYARI'AT DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta



Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang menikahi wanita muslimah yang masih suka bersolek. Ia menasehatinya untuk melaksanakan syari'at Allah, khususnya perintah untuk mengenakan hijab. Ia melaksanakan beberapa ajakan tapi ia menolak perintah untuk berhijab. Bagaimana seharusnya laki-laki tersebut berbuat terhadapnya ? Apakah diwajibkan atasnya untuk mentalak istrinya ? Apabila tidak wajib baginya untuk mentalaknya, apakah ia turut menanggung dosa perbuatannya? Mengingat bahwa setiap orang akan diperhitungkan berdasarkan amal perbuatannya, sementara ada hadits yang menyebutkan :

"Artinya : Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya"

Mohon penjelasan memahami dua hal diatas !

Jawaban
Wajib baginya untuk memerintahkan istrinya berhijab, karena hijab hukumnya wajib. Ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengajaknya hingga ia mau mengenakannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah tangganya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya terhadap istrinya. Apabila ia bertakwa kepada Allah dan bersabar niscaya Allah akan mudahkan perkaranya dan memberi keberkahan kepada perbuatannya, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya". [Ath-Thalaq : 4]

[Majjalatul Buhuts Al-Islamiyah, 19/157]

WANITA YANG DIPERINTAHKAN SUAMINYA UNTUK MEMBUKA HIJABNYA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SUAMINYA, APABILA TIDAK DEMIKIAN MAKA IA AKAN MENTALAKNYA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya baru saja menikah dengan seorang laki-laki dan setelah menikah, ia menyuruh saya untuk membuka hijab, di depan saudara laki-lakinya jika tidak maka dia akan mentalak saya, apa yang harus saya lakukan, sedangkan saya tidak ingin di talak ?

Jawaban
Tidaklah boleh seorang laki-laki menggampangkan bagi istrinya untuk membuka hijab di depan laki-laki lain dan tidaklah pantas ia bersikap lemah dan terlalu meremehkan kepada keluarganya sampai berani menyuruh istrinya membuka hijab di depan saudara laki-lakinya, paman-pamannya, suami-suami adik iparnya, saudara-saudara sepupunya dan lain sebagainya yang bukan mahram bagi istrinya itu.

Maka yang demikian tidaklah boleh dan istrinya inipun tidak boleh taat kepadanya, karena taat hanya di dalam perkara yang baik, dan tetap wajib bagi si istri untuk memakai hijab dan menutup auratnya, walaupun diancam akan ditalak. Jika memang dia ditalak, maka Allah memberikan jodoh yang lebih baik, dari pada suaminya itu. Insya Allah. Karena Allah berfirman

"Artinya : Dan jika mereka bercerai, maka Allah lah yang akan memberikan kecukupan kepada masing-masing karunianya". [An-Nisa : 130]

Dan diriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah memberikan ganti yang lebih baik daripada itu".

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman pula

"Artinya : Barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kemudahan di dalam urusannya". [Ath-Thalaq : 4]

Dan tidak boleh bagi suaminya itu mengancam dirinya dengan talak karena ia memakai hijab dan menjalankan ketentuan-ketentuan perbuatan untuk menjaga diri dan keselamatan. Semoga Allah melindungi kita

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin