Kategori Fiqih : Sumpah

Suami Saya Melemparkan Sumpah Talak Kepada Saya Dengan Ucapan : Kamu Haram Bagiku Sebagaimana Ibuku

Senin, 12 September 2005 13:32:12 WIB

SUAMI SAYA MELEMPARKAN SUMPAH TALAK KEPADA SAYA DENGAN UCAPAN : KAMU HARAM BAGIKU SEBAGAIMANA IBUKU.


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : "Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku". Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan. Sekarang saya telah melahirkan sejak dua bulan yang lalu sedangkan keadaan suamiku dalam keadaan sulit padahal dia berniat untuk dengan keharusan memberi makan 30 orang fakir miskin tapi ia belum mampu memberi makan mereka sampai sekarang. Sedangkan saya seorang wanita muslimah yang beragama dan takut akan adzab Allah, takut terjerumus ke dalam sesuatu yang haram bersama suamiku. Saya meminta penjelasan dari pertanyaan ini.

Jawaban
Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena dia berkata : "Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku" Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah berfirman dalam masalah kafarat zhihar.

"Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskian". [Al-Mujadilah : 2-3]

Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan.

Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan puasanya dan menyempurnakannya.

Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk melaksanakannya.

Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk memakannya.

Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya serta setengah sha' selain makanan pokok.

[Fatawa Nur A'laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin