Kategori Fiqih : Shalat

Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid

Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB

MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?

Jawaban.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Dan firman-Nya.

“Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah bagimu yang baik-baik” [Al-Ma’idah : 4]

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

[Kitab Ad-Da’wah, hal.81-82]

HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama’ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjama’ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama’ah sesuai yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin