Kategori Fiqih : Jenazah & Maut

Bagaimanakah Memandikan Mayat Dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran

Rabu, 29 Juni 2005 14:02:56 WIB

BAGAIMANAKAH MEMANDIKAN MAYAT DAN MENSHALATI KORBAN TABRAKAN ATAU KEBAKARAN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang tata cara memandikan mayat ?

Jawaban
Tata cara memandikan mayat yang sesuai dengan syari'at yaitu, hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. Kemudian diaduk dengan tangan sampai muncul buihnya, lalu buihnya diambil dan digunakan untuk membersihkan rambut dan jenggot, lalu anggota badan lainnya dibersihkan dengan sidir yang tersisa karena ia dapat membersihkan dengan baik. Kemudian pada basuhan terakhir hendaknya airnya dicampur dengan kapur barus. Para ulama mengatakan bahwa kapur barus bermanfaat untuk mengeraskan jasad dan mengusir singa.

Apabila si mayat banyak kotorannya maka diperbanyak memandikannya, berdasar sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap para wanita yang memandikan puteri beliau :

"Artinya : Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak lagi jika kalian melihat hal itu diperlukan". [Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab memandikan mayat 1253]

Setelah itu dihanduki dan diletakkan di atas kafannya.

MENSHALATI KORBAN TABRAKAN ATAU KEBAKARAN


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kadang-kadang dalam peristiwa tabrakan mobil atau kebakaran seseorang kehilangan atau rusak anggota badannya bahkan terkadang tidak didapati apapun dari anggota badannya kecuali potongan potongan kecil seperti potongan tangan atau kepala. Apakah disyaratkan menshalati potongan potongan ini ? Dan apakah ia dimandikan ?

Jawaban
Potongan-potongan kecil seperti tangan atau kaki apabila didapati setelah pemiliknya dishalati maka ia tidak usah dishalati. Misalnya kita telah menshalati seorang lelaki dan kita kuburkan tetapi tanpa kaki, kemudian setelah itu kita mendapati kakinya, maka ia dipendam tetapi tidak dishalati karena mayatnya telah dishalati.

Apabila mayat belum didapati, tetapi hanya mendapatkan sebagian anggota badannya seperti kepala atau tangan, sedangkan tubuhnya yang lain tidak didapati, maka ia dishalati dengan apa yang ada dari anggota tubuhnya setelah dimandikan dan dikafani, setelah itu ia dimakamkan.

[DIisalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin