Kategori Fiqih : Sumpah

Hukum Mengucapkan Demi Allah Secara Kontinyu Dan Kafarat Sumpah

Senin, 11 April 2005 12:48:57 WIB

HUKUM MENGUCAPKAN “DEMI ALLAH” SECARA KONTINYU DAN KAFARAT SUMPAH


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdil Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam banyak kesempatan, saya seringkali ketika berbicara mengucapkan “Demi Allah”, apakah hal ini dianggap sebagai sumpah ? Dan bagaimana saya bisa menebusnya (membayar kafarat) bila melanggarnya ?

Jawaban
Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.

Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemehja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]

Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]

Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bil hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang singgung tadi. Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, mawa wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq

[Fatawa Al-Mar’ah, hal 72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin