Kategori Wanita : Thaharah

Haid Setelah Lima Puluh Tahun, Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun

Senin, 14 Februari 2005 06:54:30 WIB

HAID SETELAH LIMA PULUH TAHUN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh





Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Bagaimanakah hukumnya jika haidh masih datang setelah umur lima puluh tahun ?

Jawaban
Yang benar adalah bahwa haidh tidak dibatasi dengan usia lima puluh tahun, bahkan jika terus mengeluarkan darah pada waktu putarannya, dengan sifat darah haidh dan sesuai dengan masa haidhnya, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh. Akan tetapi jika wanita itu telah lama tidak mengalami haidh setelah umur lima puluh tahun, maka darah yang keluar itu tidak dianggap darah haidh akan tetapi dianggap darah penyakit.

Adapun ucapan 'Aisyah Radhiyallahu a'nha : "Jika seorang wanita telah mencapai umur lima puluh tahun, maka ia telah keluar dari batas waktu haidh". Ucapannya ini disebutkan oleh Ahmad, ucapan Aisyah ini berita yang menggambarkan tentang kondisi wanita pada umumnya. Hal ini ia ucapkan untuk melakukan sikap mawas diri terhadap pokok-pokok syariat, karena pada dasarnya darah yang keluar itu tetap dianggap haidh kecuali ada dalil yang menyatakan bahwa darah itu bukan darah haidh.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/96]


KEKUAR DARAH SEPERTI DARAH HAIDH SETELAH BERUSIA TUJUH PULUH TAHUN


Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di





Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya : Jika seorang wanita telah mencapai umur tujuh puluh tahun kemudian keluar darah seperti darah haidh, apakah ia harus berhenti shalat ?

Jawaban.
Wanita yang telah mencapai umur tujuh puluh tahun kemudian keluar darah seperti darah haidh dan tidak bisa dibantah bahwa darah itu adalah darah haid, maka tidak diragukan lagi bahwa ia harus meninggalkan shalatnya, karena pendapat yang benar adalah bahwa keluarnya darah haidh itu tidak ada batasan umur termuda juga tidak ada batasan umur tertuanya, dan hukum darah tersebut adalah hukum darah haidh.

[Al-Majmu'ah Al-Kamilah Li Mu'allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa'di, 7/98]


[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin