Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid

Selasa, 4 Januari 2005 13:07:04 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita

Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid, diantaranya "Bertambah Atau Berkurangnya Masa Haid". Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari. "Maju Atau Mundur Waktu Datangnya Haid". Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan. Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya.

Melakukan Senggama Sebelum Tahallul Awal, Mencium Istri Dan Keluar Sperma Sebelum Thawaf Ifadah

Selasa, 4 Januari 2005 07:09:57 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah maka tidak halal baginya menggauli istrinya kecuali dia telah melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam haji yang lain, seperti melontar jumrah 'aqabah dan mencukur atau memotong rambut disamping dia telah thawaf ifadhah. Jika demikian maka halal baginya melakukan senggama kepada istrinya, dan jika belum maka tidak boleh. Sebab thawaf satu-satunya tidak cukup. Tapi dia juga harus telah melontar jumrah pada hari i'ed dan mencukur/memotong rambut juga harus thawaf ifadhah dan sa'i jika wajib melakukan sa'i yaitu apabila dia mengambil haji tamattu'. Dengan ini maka halal baginya menggauli istrinya. Adapun tanpa hal-hal tersebut, maka tidak boleh.

Ihram Memakai Sandal Atau Kaos Kaki, Bulu Mata Rontok Ketika Mengusap Muka Setelah Berdo'a

Selasa, 4 Januari 2005 07:01:48 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Sesuai sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa orang laki-laki yang ihram adalah memakai sandal, Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Hendaklah seorang diantara kamu berihram dengan memakai kain dan selendang serta sandal". Maka yang utama adalah bila laki-laki ihram dengan memakai sandal untuk menghindari duri, panas atau dingin. Tapi jika dia ihram tanpa memakai sandal maka tiada dosa atas dia. Dan jika dia tidak mendapatkan sandal maka dia boleh memakai sepatu but (khuf). Apakah dia harus memotong khuf itu sampai kedua mata kaki ataukah tidak ?

Umrah Dengan Pakaian Biasa, Ihram Dengan Memakai Celana Karena Sengaja Dan Tidak Tahu

Selasa, 4 Januari 2005 06:56:45 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Adapun yang anda sebutkan bahwa anda ihram dengan memakai baju, jika yang dimaksudkan itu baju ihram, yaitu kain dan selendang yang telah digunakan dalam umrah sebelum umrah, maka tiada mengapa dalam hal tersebut, karena boleh menggunakannya berulang kali dalam haji atau umrah atau memberikan kepada orang lain untuk digunakan haji dan umrah. Tapi jika yang anda maksudkan bahwa ihram dengan baju biasa yang dipakai selain ketika ihram, maka anda salah dalam hal itu dan anda telah melakukan dua larangan dalam umrah, yaitu memakai pakaian berjahit dan menutup kepala. Jika anda mengetahui bahwa demikian itu tidak boleh, maka wajib dua fidyah, yaitu karena pakaian dan menutup kepala.

Apa Hukumnya Mencium Mushaf Al-Qur'an Yang Sering Dilakukan Sebagian Kaum Muslimin ?

Senin, 3 Januari 2005 07:28:10 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Ilmu

Banyak orang yang berpendapat bahwa mencium mushaf adalah merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menghormati dan memuliakan Al-Qur'an. Betul ...!, kami sependapat bahwa itu sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an. Tapi yang menjadi masalah : Apakah penghormatan terhadap Al-Qur'an dengan cara seperti itu dibenarkan .? Seandainya mencium mushaf itu baik dan benar, tentu sudah dilakukan oleh orang yang paling tahu tentang kebaikan dan kebenaran, yaitu Rasulullah ? dan para sahabat, sebagaimana kaidah yang dipegang oleh para ulama salaf. "Seandainya suatu perkara itu baik, niscaya mereka (para sahabat Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam) telah lebih dulu melakukannya" Itulah patokan kami. Pandangan berikutnya adalah, "Apakah hukum asal mencium mushaf itu boleh atau dilarang?"

Kitab Jihad (1)

Senin, 3 Januari 2005 06:58:19 WIB
Kategori : Alwajiz : Sumpah & Jihad

Jihad tidaklah disebut jihad yang sebenarnya jika tidak ditujukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, maka tidak disebut jihad yang sebenarnya. Barangsiapa berperang untuk mendapatkan kedudukan, meraih harta rampasan, atau untuk menampakkan keberanian atau untuk mendapat ketenaran, maka ia tidak akan mendapat bagian ganjaran di akhirat kelak dan tidak akan mendapat pahala. Dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta ram-pasan, seorang laki-laki berperang agar disebut-sebut (dikenang), dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukan-nya, manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah?’ Rasulullah j menjawab, ‘Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia telah berperang di jalan Allah.’”

First  Prev  330  331  332  333  334  335  336  337  338  339  340  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin